Rokok Ilegal Masih Marak, Pemkot Madiun dan Bea Cukai Perkuat Penindakan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, saat menyoroti masih maraknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di masyarakat.
“Di lapangan semuanya tahu lah, masih banyak rokok tanpa pita cukai. Ini harus benar-benar kita antisipasi karena mereknya macam-macam dan sasarannya juga semakin meluas,” ujar F Bagus Panuntun pada saat acara sosialisasi barang kena cukai di graha mangga pada Selasa, (14/10/2025).
Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan cukai. Menurutnya, ada berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga yang bercukai namun salah tempel.
“Makanya saya sampaikan, operasi harus benar-benar ditegakkan. Rokok ilegal ini harus dilumpuhkan siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi, menyebut pihaknya bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya terus aktif melakukan penindakan di berbagai titik, termasuk jalur transportasi dan pasar-pasar tradisional.
“Untuk mengatasi rokok ilegal, kami selalu berperan aktif dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun aparat lain. Penindakan dilakukan di jalur transportasi seperti jalan tol, jalan nasional, hingga operasi pasar di lokasi perdagangan yang terindikasi rokok ilegal,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, kegiatan penindakan tersebut juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Upaya itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun.
“Sampai sekarang memang masih banyak, dan ini menjadi tantangan kami. Karena itu, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk kegiatan penindakan. Semakin sering dilakukan, maka semakin terbatas ruang gerak rokok ilegal,” ungkapnya.
Slamet juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal maupun penyalahgunaan pita cukai.
“Apapun informasi dari masyarakat, kami sangat terbuka. Silakan disampaikan, dan kami pastikan akan menindaklanjutinya. Informasi dari masyarakat juga kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.
Surya – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


