
Sinergia | Magetan – Berdasarkan aturan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi pejabat yang ingin menduduki jabatan Sekda di Pemkab Magetan.
Dari ketiga calon yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, ada salah satu calon yang berpotensi melebihi batas maksimal umur jika nantinya dilantik menjadi Sekda definitif.
Sesuai persyaratan macung Sekda Magetan, batas maksimal umur saat dilantik adalah 56 tahun. Sementara salah satu calon memiliki tanggal lahir 8 Mei 1969, sesuai data pada Nomor Induk Pegawai ( NIP ).
Berikut Ini persyaratannya :
● Berstatus PNS aktif dengan pangkat minimal IV/b (Pembina Tingkat I).
● Pendidikan minimal S1/D4, lebih diutamakan lulusan pascasarjana.
● Berusia maksimal 56 tahun saat dilantik.
● Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIb (Kepala Dinas/Kepala Badan) sekurang-kurangnya 2 tahun.
● Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
● Sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
● Lulus uji kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang diselenggarakan panitia seleksi.
Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan Sekda terpilih adalah figur profesional yang mampu menggerakkan birokrasi Magetan secara efektif dan bebas dari kepentingan politik sesaat.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menegaskan proses seleksi Sekda dilakukan secara independen, profesional, dan bebas intervensi. Isu jual-beli jabatan yang kerap muncul dalam perebutan kursi strategis di daerah ditampik dengan tegas.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, publik menaruh harapan agar kompetisi berlangsung lebih terbuka, sehingga Sekda terpilih benar-benar figur terbaik yang mampu menggerakkan roda birokrasi Magetan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Kusnanto – Sinergia