
Sinergia | Kab. Madiun – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Trantib Kecamatan Balerejo dan Kepala Desa Sogo melakukan penertiban terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Mitra Teel yang berdiri di wilayah Desa Sogo, Kecamatan Balerejo. Setibanya di lokasi petugas menemukan terdapat sejumlah pekerja proyek tower yang sudah memasuki tahap finishing. Ketika dimintai penjelasan terkait izin pendirian Tower tersebut, tidak satupun dari pekerja yang mampu menunjukkan dokumen perizinan.
“Pendirian menara ini diketahui belum mengantongi izin resmi. Maka untuk sementara, kami minta kegiatan pembangunan dihentikan sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap dan sah,” terang Tatik Wiyati Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Satuan Polisi Pamong Praja. di lokasi, Senin (07/07/2025)
Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Madiun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
“Langkah penertiban ini tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut pihak Satpol PP Kabupaten Madiun mengimbau seluruh pelaku usaha atau pihak terkait untuk memastikan kelengkapan izin sebelum memulai pembangunan infrastruktur, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tova Pradana – Sinergia