
Sinergia | Kab. Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menghentikan sementara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Wungu, Desa Pilangkenceng, Kecamatan Pilangkenceng. Penertiban dilakukan lantaran proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyebut pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait pendirian tower BTS tersebut.
“Tim kami turun ke lokasi dan meminta dokumen perizinan, namun pihak pelaksana tidak mampu menunjukkannya. Karena itu, proyek kami hentikan sementara,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/05/2025).
Menurut Danny , proyek tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Regulasi itu mengatur secara ketat tata cara pendirian menara telekomunikasi di wilayah kabupaten, termasuk aspek administratif, teknis, dan lingkungan.
“Kami wajib menegakkan perda. Setiap pembangunan harus melalui proses perizinan yang jelas demi keteraturan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan menara BTS tersebut telah dihentikan. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan meminta pengembang proyek menyelesaikan kewajiban administratif sebelum melanjutkan kegiatan.
Pihak Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek di wilayah Kabupaten Madiun untuk mematuhi aturan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan sebelum memulai pembangunan.
Tova Pradana – Sinergia