
Sinergia | Ponorogo – Sejumlah bangunan semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota Ponorogo dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (15/4/2025).
Penertiban dilakukan sejak pagi hari oleh puluhan petugas. Selain bangunan liar, gerobak dagangan yang ditinggalkan oleh pemiliknya juga ikut diangkut petugas. Seluruh barang hasil penertiban dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk pendataan dan proses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Adi Suprapto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki.
“Ini sesuai instruksi dari Bapak Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Intinya, Pemkab tidak melarang PKL untuk berjualan. Namun kami harapkan setelah berjualan untuk membersihkan tempat dan tidak menggunakan bangunan semi permanen di trotoar jalan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan setiap hari hingga kawasan perkotaan benar-benar bersih dari bangunan liar yang merusak estetika kota dan mengganggu fasilitas umum.
Ega Patria – Sinergia