
Sinergia | Kab. Ponorogo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo masih menemukan sejumlah sekolah yang belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, regulasi tersebut telah disahkan oleh DPRD dan Pemkab Ponorogo sejak Juli 2024 lalu.
Plt Sekretaris Dinkes Ponorogo, Anik Setyarini menjelaskan 86 persen lembaga pendidikan di Bumi Reog telah menerapkan aturan tersebut. Dinkes mendorong agar seluruh sekolah segera menyesuaikan diri dengan Perda tersebut.
“Dari total 1.038 sekolah, mulai SD, SMP, SMA, maupun sederajat, baik negeri, swasta, maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang sudah menerapkan KTR baru 897 sekolah,” ujarnya, Senin (17/02/2025).
Salah satu kendala dalam penerapan Perda ini, lanjut Anik, adalah keberadaan tamu yang masih merokok di lingkungan sekolah. Meski larangan sudah terpasang di sejumlah papan pengumuman, pihak sekolah masih kesulitan menegur karena alasan ewuh pekewuh (tidak enak hati).
“Selain itu, kantin sekolah juga dilarang menjual rokok maupun menampilkan iklan rokok di lingkungan pendidikan. Selain sekolah, aturan KTR juga berlaku di tujuh kawasan lainnya, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)” imbuhnya.
Meski begitu, Anik memastikan bahwa seluruh fasyankes di Ponorogo sudah menerapkan aturan tersebut. Ia menegaskan, di sekolah dan fasyankes, tidak boleh ada ruang khusus merokok.
“Jadi di dua kawasan ini harus benar-benar bebas rokok. Tidak boleh ada tempat merokok sama sekali,” katanya.
Lima kawasan lain yang wajib menerapkan KTR masih diperbolehkan menyediakan smoking area. Salah satunya adalah gedung pemerintahan, dengan syarat ruangan khusus merokok harus berada di luar gedung dan diberi tanda yang jelas.
Patria – Sinergia