Berita Terkini
Trending Tags

Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • visibility 30
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga ASN. Kondisi tersebut kerap memicu pertengkaran berkepanjangan hingga salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari satu tahun.

“Hingga saat ini tercatat ada 13 ASN yang mengajukan izin cerai. Delapan di antaranya mengajukan izin, dua memutuskan rujuk, dan lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total yang masih berlanjut sebanyak 11 perkara,” ujar Nyta saat ditemui Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mekanisme perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib melalui prosedur izin atau surat keterangan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan Surat Izin Cerai, sedangkan yang menjadi tergugat harus menyiapkan Surat Keterangan Cerai.

Nyta menjelaskan, penyelesaian masalah rumah tangga ASN diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika upaya pembinaan internal tidak membuahkan hasil, kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan dan disusun berita acara serta naskah telaah sebagai dasar pengajuan persetujuan Bupati.

“Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di OPD, barulah dilanjutkan ke BKPSDM untuk pembinaan. Setelah hasil pembinaan keluar dan mendapat persetujuan Bupati, ASN bisa meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Proses penerbitan surat izin perceraian, kata Nyta, biasanya membutuhkan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sementara surat keterangan memerlukan dua kali pemanggilan.

Ia juga mengingatkan, ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui mekanisme resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi ASN yang tidak menempuh prosedur resmi. Namun sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan, sanksinya tetap menjadi tanggung jawab atasan masing-masing OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan, lanjut Nyta, terus mengupayakan agar setiap ASN yang mengalami masalah rumah tangga menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Genjot Program Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

    Pemkot Madiun Genjot Program Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun semakin serius membenahi sistem pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sekaligus Kepala Bappelitbangda Kota Madiun, Suwarno, menegaskan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga. “Setiap keluarga wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS. Pemilahan sejak dari sumber […]

    Bagikan
  • Kios Pasar Ditertibkan, Pemkot Siapkan Lelang untuk Warga Kota Madiun

    Kios Pasar Ditertibkan, Pemkot Siapkan Lelang untuk Warga Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menegaskan penataan kios pasar yang sebelumnya ditertibkan karena praktik oper sewa, selanjutnya akan dilelang secara terbuka. Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan bahwa proses lelang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dan siap memanfaatkan kios untuk menggerakkan perekonomian daerah. “Semua akan dilelang secara terbuka,” ujarnya, Rabu […]

    Bagikan
  • Warga Maospati Geruduk Kantor Kelurahan, Pertanyakan Relokasi Pasar Hewan

    Warga Maospati Geruduk Kantor Kelurahan, Pertanyakan Relokasi Pasar Hewan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketegangan terjadi di Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin pagi (19/5/2025). Belasan warga mendatangi Kantor Kelurahan Maospati, memprotes rencana relokasi Pasar Hewan Pahinggan yang dinilai tidak manusiawi dan dilakukan tanpa sosialisasi yang layak. Aksi ini dipicu oleh pemberitaan yang menyebut bahwa warga telah menyetujui relokasi tanpa ganti rugi. Informasi itu langsung […]

    Bagikan
  • Bupati Sugiri dan Janji Menyulut Api Seni Rupa Ponorogo

    Bupati Sugiri dan Janji Menyulut Api Seni Rupa Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Di balik gegap gempita Reog yang telah menjadikan Ponorogo dikenal luas, sekelompok pelukis muda tengah berjuang untuk mendapat tempat dalam panggung budaya daerah. Mereka berkarya dengan penuh semangat, meski ruang ekspresi masih terbatas. Di sinilah, sosok Bupati Sugiri Sancoko hadir membawa harapan. Momen itu terjadi dalam gelaran Ponorogo Creative Festival […]

    Bagikan
  • Dari Kain Flanel Menjadi Aksesori Kreatif, Ringo Kitchen Tawarkan Gantungan Kunci Unik

    Dari Kain Flanel Menjadi Aksesori Kreatif, Ringo Kitchen Tawarkan Gantungan Kunci Unik

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis kerajinan tangan, mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas PGRI Madiun (Unipma) menghadirkan inovasi produk gantungan kunci handmade bertema buah dan sayur dengan merek Ringo Kitchen. Produk ini dikembangkan oleh mahasiswa kelas 5C Kelompok 4 sebagai bagian dari proyek pembelajaran pada mata kuliah Manajemen […]

    Bagikan
  • KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun resmi menerima Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap salah satu anggotanya untuk periode 2024–2029 yakni Luky Noviana Yuliasari. Keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Ketua KPU Kabupaten […]

    Bagikan
expand_less