Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

Image Not Found
13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga ASN. Kondisi tersebut kerap memicu pertengkaran berkepanjangan hingga salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari satu tahun.

“Hingga saat ini tercatat ada 13 ASN yang mengajukan izin cerai. Delapan di antaranya mengajukan izin, dua memutuskan rujuk, dan lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total yang masih berlanjut sebanyak 11 perkara,” ujar Nyta saat ditemui Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mekanisme perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib melalui prosedur izin atau surat keterangan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan Surat Izin Cerai, sedangkan yang menjadi tergugat harus menyiapkan Surat Keterangan Cerai.

Nyta menjelaskan, penyelesaian masalah rumah tangga ASN diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika upaya pembinaan internal tidak membuahkan hasil, kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan dan disusun berita acara serta naskah telaah sebagai dasar pengajuan persetujuan Bupati.

“Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di OPD, barulah dilanjutkan ke BKPSDM untuk pembinaan. Setelah hasil pembinaan keluar dan mendapat persetujuan Bupati, ASN bisa meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Proses penerbitan surat izin perceraian, kata Nyta, biasanya membutuhkan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sementara surat keterangan memerlukan dua kali pemanggilan.

Ia juga mengingatkan, ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui mekanisme resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi ASN yang tidak menempuh prosedur resmi. Namun sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan, sanksinya tetap menjadi tanggung jawab atasan masing-masing OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan, lanjut Nyta, terus mengupayakan agar setiap ASN yang mengalami masalah rumah tangga menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *