Sidang Sengketa Pilbup Magetan Berlanjut, MK Minta 4 Saksi Dihadirkan

Image Not Found
Sumber : live YouTube mahkamah konstitusi putusan sengketa pilkada Magetan, Kab. Magetan, 4/2/2025

Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi menetapkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Magetan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam Putusan Dismissal yang disiarkan secara live streaming kanal Youtube, Selasa (4/2/2025).

Sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, Saldi Isra bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, serta hakim anggota lainnya, telah mengetuk palu 52 perkara. Semua puluhan perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima.

“52 perkara sudah diucapkan. 6 perkara lain tidak diucapkan adalah perkara yang lanjut ke pembuktian,” ujar Saldi Isra.

Kabupaten Magetan masuk dalam Sidang PHPU yang masuk ke agenda pembuktian. Termasuk PHPU di sejumlah 5 daerah di Indonesia lainnya.

“Akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan, dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli,” ungkapnya.

Image Not Found
Sumber : live YouTube mahkamah konstitusi putusan sengketa pilkada Magetan, Kab. Magetan, 4/2/2025

MK meminta pihak terkait harus segera menyiapkan saksi beserta pokok keterangan saksi. Jadwal persidangan rencananya akan diagendakan tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. Diharapkan, tidak ada tambahan bukti setelah persidangan.

“Kami tidak menerima setelah sidang pembuktian selesai. Penambahan bukti jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten kota maksimal 4 orang, tidak boleh lebih,” pungkasnya.

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *