Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *