Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • visibility 63
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahnya Festival Barongsai di Kota Madiun, Sambut Tahun Baru Imlek 2025 dengan Penuh Warna.

    Meriahnya Festival Barongsai di Kota Madiun, Sambut Tahun Baru Imlek 2025 dengan Penuh Warna.

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam memperingati imlek Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI) Kota Madiun menyelenggarakan festival Barongsai pada Senin (28/01/2025). Ratusan warga Kota Madiun tumpah ruah memadati jalan area festival untuk menyaksikan kemeriahan Festival Barongsai. Acara ini yang semula diadakan pada hari Senin sore (27/01/2025) harus di tunda karena terkendala cuaca.  Ketua FOBI Kota […]

    Bagikan
  • Wali Kota Maidi Targetkan Kepala Sekolah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    Wali Kota Maidi Targetkan Kepala Sekolah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menunjukkan komitmennya terhadap keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan dengan melantik 16 kepala sekolah baru. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Adiwiyata Barat, Dinas Pendidikan Kota Madiun, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi pada Jumat (23/05/2025). Pelantikan ini dilakukan sebagai respon cepat atas banyaknya kursi kepala […]

    Bagikan
  • CJH Ponorogo Bertolak ke Tanah Suci, 414 Jamaah Diberangkatkan Tahap Pertama

    CJH Ponorogo Bertolak ke Tanah Suci, 414 Jamaah Diberangkatkan Tahap Pertama

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Suasana haru menyelimuti halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Jumat (16/05/2025), saat ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Bumi Reog resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci. Sebanyak 414 jemaah tergabung dalam tiga kelompok terbang (kloter) diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya dengan menggunakan 10 armada bus. Pelepasan diwarnai tangis haru saat para jemaah berpamitan dengan […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Luncurkan “Koplingmas”, Inovasi Ngopi Bareng Polisi untuk Pererat Komunikasi dengan Warga

    Polres Madiun Luncurkan “Koplingmas”, Inovasi Ngopi Bareng Polisi untuk Pererat Komunikasi dengan Warga

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun meluncurkan program inovatif bertajuk “Koplingmas” atau Kopi Keliling Kamtibmas sebagai upaya mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. Program tersebut resmi diluncurkan Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di halaman Mapolres Madiun, Senin (10/11/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyerahkan helm dinas kepada para Bhabinkamtibmas sebagai simbol komitmen […]

    Bagikan
  • Rotasi Jabatan di Polres Madiun Kota, Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi Cepat

    Rotasi Jabatan di Polres Madiun Kota, Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi Cepat

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Madiun Kota. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres, Selasa (21/10/2025), dengan dihadiri para pejabat utama dan seluruh anggota jajaran. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal […]

    Bagikan
  • Tiga Sekolah di Lembeyan Belum Pernah Menerima MBG, Wali Murid Pertanyakan Pemerataan Program

    Tiga Sekolah di Lembeyan Belum Pernah Menerima MBG, Wali Murid Pertanyakan Pemerataan Program

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah bergulir hampir satu tahun di Kabupaten Magetan ternyata belum dirasakan oleh sejumlah sekolah di Kecamatan Lembeyan. Setidaknya TK Tapen, SDN 1 Tapen, dan SDN 2 Tapen masih belum pernah menerima distribusi MBG hingga akhir Januari 2026. Temuan tersebut terungkap berdasarkan pantauan lapangan dan keluhan […]

    Bagikan
expand_less