Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Kepala Desa Aktif di Ngawi Terlibat

Image Not Found
Konferensi Pers terkait kasus pengedaran uang palsu, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa aktif.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan, kasus ini bermula dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi. Laporan masyarakat mengarah ke dua lokasi berbeda diantaranya sebuah toko di Kecamatan Ngrambe  pada 1 Mei 2025 dan Desa Sumberjo, Kecamatan Sine pada 15 Mei 2025.

Dari penyelidikan cepat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, polisi menemukan jejak sindikat yang mengedarkan uang palsu di empat kabupaten diantaranya Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

“Kelima tersangka kini ditahan di Polres Ngawi. Dua di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Charles dalam konferensi pers, Jumat (30/05/2025).

Lima tersangka yang diamankan diantaranya DM (42), Kepala Desa, asal Sine (Ngawi), ES (55), Kepala Desa, asal Ngrambe (Ngawi), AS (41), asal Sragen (Jawa Tengah), AP (38), asal Kuningan (Jawa Barat dan  TAS (47), asal Lampung Selatan

Para pelaku menggunakan modus menyebar uang palsu di toko, minimarket, agen Brilink, hingga SPBU. Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar. Bahkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk Real Brasil dan Dolar AS.

Barang bukti yang disita seperti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar Real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar Dolar AS palsu pecahan 50 dan puluhan alat bantu seperti mesin hitung, cutter, LED, penggaris, dan mikroskop mini

Charles menjelaskan, para tersangka memperoleh uang palsu dari AP dan TAS dengan skema 1:3 Sindikat ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu, dikenal sebagai “Mr. X”.

“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” ujar Charles.

Para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *