Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Kepala Desa Aktif di Ngawi Terlibat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Konferensi Pers terkait kasus pengedaran uang palsu, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa aktif.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan, kasus ini bermula dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi. Laporan masyarakat mengarah ke dua lokasi berbeda diantaranya sebuah toko di Kecamatan Ngrambe  pada 1 Mei 2025 dan Desa Sumberjo, Kecamatan Sine pada 15 Mei 2025.

Dari penyelidikan cepat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, polisi menemukan jejak sindikat yang mengedarkan uang palsu di empat kabupaten diantaranya Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

“Kelima tersangka kini ditahan di Polres Ngawi. Dua di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Charles dalam konferensi pers, Jumat (30/05/2025).

Lima tersangka yang diamankan diantaranya DM (42), Kepala Desa, asal Sine (Ngawi), ES (55), Kepala Desa, asal Ngrambe (Ngawi), AS (41), asal Sragen (Jawa Tengah), AP (38), asal Kuningan (Jawa Barat dan  TAS (47), asal Lampung Selatan

Para pelaku menggunakan modus menyebar uang palsu di toko, minimarket, agen Brilink, hingga SPBU. Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar. Bahkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk Real Brasil dan Dolar AS.

Barang bukti yang disita seperti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar Real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar Dolar AS palsu pecahan 50 dan puluhan alat bantu seperti mesin hitung, cutter, LED, penggaris, dan mikroskop mini

Charles menjelaskan, para tersangka memperoleh uang palsu dari AP dan TAS dengan skema 1:3 Sindikat ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu, dikenal sebagai “Mr. X”.

“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” ujar Charles.

Para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Perbatasan Madiun–Nganjuk Bertambah Jadi 9 Orang

    Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Perbatasan Madiun–Nganjuk Bertambah Jadi 9 Orang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun — Polisi terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap Sundari (55), warga Dusun Sampung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang ditemukan tewas di dalam warung di wilayah perbatasan Madiun–Nganjuk, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis (16/10/2025). Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto mengatakan jumlah saksi yang diperiksa dalam […]

    Bagikan
  • Tiga Pengurus KSPPS MSI Magetan Jadi Tersangka, Dana Disalahgunakan untuk Trading Saham

    Tiga Pengurus KSPPS MSI Magetan Jadi Tersangka, Dana Disalahgunakan untuk Trading Saham

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, […]

    Bagikan
  • Reog dan Jaran Thek Perempuan Semarakan Hari Ibu di Ponorogo

    Reog dan Jaran Thek Perempuan Semarakan Hari Ibu di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Ponorogo berlangsung berbeda dari biasanya. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar upacara yang dirangkai dengan pertunjukan Reog Ponorogo dan Jaran Thek, yang seluruh pemainnya merupakan perempuan. Penampilan kesenian tradisional tersebut menyita perhatian peserta upacara dan masyarakat. Atraksi ini sengaja ditampilkan sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan peran perempuan dalam […]

    Bagikan
  • Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun dan Jajaran Ziarah Makam Leluhur

    Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun dan Jajaran Ziarah Makam Leluhur

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Maidi, bersama jajaran Forkopimda, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan ziarah ke makam para pendiri Kota Madiun, Kamis (19/06/2025). Ziarah dimulai dari makam Ki Ageng Ronggo Jumeno atau dikenal juga sebagai Ki […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Amankan PSU Pilkada Magetan

    Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Amankan PSU Pilkada Magetan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Polres Magetan menyiagakan ratusan personel guna mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan yang akan digelar pada Sabtu, 22/03/2025. Pengamanan ini diawali dengan apel gelar pasukan dan pergeseran personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Satria Permana pada Kamis (20/3/2025) di Mapolres Magetan. Sebanyak 400 personel Polri dari […]

    Bagikan
  • Alasan Keperluan Bisnis, 4 WNA Dideportasi Imigrasi Madiun

    Alasan Keperluan Bisnis, 4 WNA Dideportasi Imigrasi Madiun

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Sebanyak 4 Warga Negara Asing Sepanjang tahun 2024 dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Ke empat WNA itu yakni dari 2 Warga Negara Malaysia, 1 Warga Negara Korea Selatan, dan 1 Warga Negara Ukraina Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf membeberkan modus pelanggaran penyalahgunaan izin yang dilakukan […]

    Bagikan
expand_less