
Sinergia | Madiun – Skandal perkara narkotika mengguncang kepolisian di Madiun. Hal itu setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun. Hal mengejutkan terkuak dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram di rumahnya. Tidak berhenti disitu, kasus barang haram itu merembet ke 3 oknum polisi lainnya yakni AG, DY dan DN. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dikonfirmasi lewat pesan Whatapps, Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polres Madiun Kota.
“Ke Kapolres Madiun Kota, pemeriksaan di sana,” tulis AKBP Kemas Rabu (14/1/2026).
AKBP Kemas menambahkan, untuk perkara pidana yang melibatkan HD ditangani oleh Satresnarkoba Polres Madiun. Sedangkan, untuk proses kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan,” tulisnya.
Sementara, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi tidak menampik keterlibatan anggotanya dalam perkara narkoba. Tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(Kris).