Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

Image Not Found
Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda rutin yang dilaksanakan enam kali dalam setahun sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun.

Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok ilegal yang masih marak beredar. Menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan negara.

“Kegiatan ini sangat penting karena peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Kita semua perlu tahu ciri-ciri rokok ilegal, cara melaporkannya, dan bagaimana berperan aktif dalam pengawasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Madiun telah dilaksanakan secara optimal melalui berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, hingga Dinas Tenaga Kerja.

“Kita terus berkomitmen. Sosialisasi dan operasi gabungan rutin digelar keliling kota untuk mendeteksi dan menekan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyebutkan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat alokasi DBHCHT yang salah satunya digunakan untuk penguatan pengawasan. Ia mengungkapkan, sebagian besar hasil penindakan yang dilakukan di Kota Madiun adalah terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang dikenal dengan istilah “rokok polos”.

“Atensi terbesar dalam pengawasan barang kena cukai memang pada rokok ilegal, dan hampir 99 persen yang kami tindak adalah rokok polos. Untuk minuman keras ada juga, tapi jumlahnya tidak signifikan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan di wilayah Kota Madiun sebagian besar dilakukan terhadap barang kiriman melalui jasa ekspedisi, yang menjadi salah satu jalur masuk rokok ilegal. Dalam upaya pemberantasan ini, kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Madiun terus diperkuat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Bea Cukai, diharapkan masyarakat semakin sadar dan turut serta dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk ilegal.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *