
Sinergia | Kab. Ponorogo – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024. Dengan putusan ini, kemenangan paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, dinyatakan sah.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra pada Selasa (4/2/2025) menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat dan bersifat obscure atau tidak jelas.
Sugiri Sancoko, petahana yang kembali terpilih sebagai Bupati Ponorogo, menyambut putusan tersebut dengan penuh syukur. Ia menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan rakyat.
“Saya sudah menyimak putusan MK yang menolak gugatan pemohon. Ini artinya, kemenangan ini adalah kemenangan rakyat dan takdir dari Allah SWT. Tugas kami selanjutnya adalah merealisasikan harapan masyarakat agar Ponorogo semakin hebat, maju, dan bermartabat,” ujar Sugiri Rabu (05/02/2025).
Ia menambahkan berbagai program kerja telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia berharap masyarakat turut memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaannya.
Terkait pelantikan, Sugiri menyatakan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan jadwal sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dimulai secara bertahap pada 20 Februari 2025.
Patria – Sinergia