
Sinergia | Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
Pantauan Sinergia di lapangan, penyegelan dilakukan di Gedung Pemerintahan lantai 8 Graha Krida Praja, yang merupakan salah satu pusat aktivitas birokrasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Tiga ruangan yang disegel di antaranya ruang kerja Sekda Agus Pramono dan ruang rapat Wengker 2. Segel berbentuk stiker berukuran sekitar 25 x 35 sentimeter itu ditempel tepat di gagang pintu masuk dengan logo KPK dan tulisan “DALAM PENGAWASAN KPK”.
Dari keterangan di lokasi, penyegelan dilakukan pada 8 November 2025, dan ditandatangani oleh penyelidik KPK.
Selain dua ruangan di lantai 8, ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di lantai 2 Kantor Bupati juga turut disegel oleh tim KPK. Berbeda dengan ruang Sekda, segel di ruang Bupati dipasang sehari lebih awal, yakni pada 7 November 2025, bertepatan dengan dilaksanakannya operasi tangkap tangan.
Di pintu masuk ruang Bupati, juga terpasang garis pengaman KPK berwarna merah. Tidak tampak ada aktivitas di dalam ketiga ruangan tersebut.
Proses renovasi yang sedang berlangsung di ruang kerja Bupati turut dihentikan. Sejumlah alat pertukangan telah dikeluarkan dari ruangan di lantai dua itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek bernama Sucipto, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) sore.
Dari 13 orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 27 November 2025.(Ega/Krs)