
Sinergia | Kab. Magetan – Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur saat proses rekonstruksi yang digelar oleh Polres Magetan. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil ditangkap kembali oleh petugas gabungan, dibantu informasi dari warga.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pelaku melarikan diri usai memperdaya petugas yang tengah menggiringnya ke dalam kendaraan seusai pelaksanaan rekontruksi di lokasi kejadian.
“Tersangka memanfaatkan kelengahan petugas dan langsung kabur. Tapi dengan respon cepat dan dukungan warga, berhasil kita amankan kembali,” ujar AKBP Erik, Rabu (25/06/2025).
Dalam aksi pengejaran itu, satu anggota polisi mengalami luka. “Syukurlah, kondisi petugas kini sudah membaik,” imbuhnya.
Pelaku ditangkap kembali saat bersembunyi di area kebun tebu, setelah sempat membuat aparat kewalahan. “Ini berkat peran serta masyarakat yang tidak ingin daerahnya menjadi sarang kriminal. Informasi mereka sangat berarti,” tambah Kapolres.
AKBP Erik mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Selain curanmor, tersangka juga memiliki catatan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Motif kaburnya karena takut dijatuhi hukuman berat. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang mencoba melawan hukum pasti kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada dua tersangka yang dihadirkan. Salah satu sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah, sementara Asroni Tofian Rondo (28), warga Desa Lembeyan Kulon, sempat kabur dan akhirnya tertangkap kembali.
Kepada petugas, Asroni mengaku nekat kabur karena panik menghadapi banyaknya perkara yang menjerat dirinya.
“Takut, Pak. Banyak hukumannya,” ucap Asroni saat dimintai keterangan setelah ditangkap kembali.
Ia juga menyebut rasa rindu pada keluarga menjadi alasan tambahan untuk melarikan diri. “Tadi kabur karena kangen rumah juga,” katanya dengan nada menyesal. Ia bahkan sempat meminta pertolongan medis setelah tertangkap karena mengalami luka akibat terjatuh.
Diketahui, Asroni tidak beraksi seorang diri. Ia merupakan bagian dari komplotan pencurian motor bersama Muh Rizal Nur Ahli (24), warga Desa Kediren, Lembeyan.
Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Plaosan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui metode cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol pada 5 Juni lalu.
Sebelum diamankan oleh petugas Polsek Plaosan, kedua tersangka juga mencuri sepeda motor di Desa Bulugunung, Magetan, dengan modus berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap dan diparkir di lokasi sepi.
Kepada petugas, pelaku mengaku hasil penjualan motor akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta berfoya-foya.
Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, terutama kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir upaya pelarian atau perlawanan terhadap hukum. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain,” pungkas AKBP Erik.
Kusnanto – Sinergia