Tiga Mobil Dinas Instansi Vertikal di Magetan Belum Kembali ke Gudang Aset
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Keberadaan tiga unit mobil dinas lama milik instansi vertikal di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Meskipun pengadaan kendaraan baru berupa Kijang Innova Zenith untuk sejumlah OPD telah tuntas, namun mobil lama jenis Mitsubishi Pajero digunakan beberapa institusi belum tampak kembali ke gudang aset daerah. Saat dilakukan pemantauan pada Rabu (19/11/2025), gudang milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) hanya memperlihatkan dua unit kendaraan bekas operasional DPRD.
Sedangkan, tiga Pajero yang dipakai Kejaksaan Negeri Magetan, Kodim 0804 Magetan, dan Polres Magetan sama sekali tidak ditemukan di lokasi penyimpanan resmi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terutama setelah alur pengadaan mobil dinas baru selesai sepenuhnya.
Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, yang baru memasuki masa tugasnya, mengaku belum mendapatkan laporan terkait belum dikembalikannya tiga unit tersebut. Ia memastikan akan segera meminta informasi dari instansi terkait. “Hal itu akan segera saya telusuri ke bagian aset,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini memperkuat keinginan publik untuk melihat transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah. Sejumlah aturan sebenarnya telah mengatur agar setiap kendaraan dinas memiliki kejelasan status, seperti PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No. 84/2014 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, mobil dengan nilai tinggi seperti Pajero wajib melalui prosedur yang jelas, mulai dari inventarisasi, pemeriksaan kelayakan, hingga usulan penghapusan jika diarahkan untuk lelang atau hibah.
Semua proses wajib berada dalam pengawasan BPK agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan aset. Belum jelasnya keberadaan tiga unit Pajero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah menimbulkan reaksi masyarakat. Apalagi kendaraan itu dinilai masih layak pakai dan dibeli dari anggaran publik. (Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto


