
Sinergia | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilahkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik.
Kepala Daerah yang akan dilantik pada 06 Februari mendatang, tidak harus menunggu lama atau enam (6) bulan setelah pelantikan apabila hendak merombak pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD).
Mendagri Tito Karnavian, bakal langsung mengizinkan untuk rotasi dan mutasi pejabat dalam rangka menemukan kekompakan saat menjalankan program daerah dan nasional.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (21/01/2025).
Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.
“Kami akan izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.
Tim Liputan – Sinergia