
Sinergia | Kab.Madiun — Kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Madiun jadi sorotan publik. Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang.
Kasus ini bermula dari temuan petugas gabungan pada 27 Desember 2024, saat dilakukan pengecekan ke rumah pria 45 tahun tersebut. Dari lokasi itu aparat menemukan enam ekor Landak Jawa yang dipelihara di lingkungan rumah warga. Temuan itu kemudian berlanjut ke proses penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Jaksa penuntut umum menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan memelihara satwa dilindungi.
Kepala BKSDA Wilayah Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menjelaskan bahwa keenam ekor Landak Jawa tersebut kini menjadi barang bukti titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selama proses hukum berjalan.
“Waktu itu kami bersama penyidik Satreskrim Polres Madiun mengecek langsung ke rumah yang bersangkutan. Saudara Darwanto mengakui bahwa landak tersebut miliknya dan memang dipelihara,” kata Agustinus, Rabu (18/12/2025).
Dalam sidang terakhir yang digelar Senin (16/12/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari BKSDA yang menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi, sehingga segala bentuk pemeliharaan tanpa izin melanggar hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan bahwa perbuatan kliennya tidak dilandasi unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.
“Klien kami adalah petani. Ia tidak mengetahui status hukum Landak Jawa. Saat satwa itu terperangkap, pilihannya adalah merawat, bukan memperjualbelikan. Tidak ada transaksi, tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya benturan antara warga dengan aparat penegak hukum. Selain itu, juga menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tetap memiliki konsekuensi hukum, meski tanpa niat komersial. (Tov/Krs).