3 Unit Rumah di Perkara Penyalahgunaan PSU Segel Kejaksaan

Image Not Found
Kajari Kota Madiun Sita Aset Perumahan Puri Asri Lestari (22/1/2025), Foto : D. Kris

Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) perumahan puri asri lestari. Rabu (22/1/2025) Korps Adyaksa melakukan penyegelan 3 unit rumah di perumahan yang berada di Jalan Pilang Amd Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Penyitaan objek itu dilakukan sebagai penyidikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim menjelaskan tiga unit rumah tersebut semestinya dibangun ruang terbuka hijau (RTH). Namun, ternyata oleh pengembang dibangun 3 unit rumah.” Padahal berdasarkan izin pemkot hanya 35 unit rumah. Dalam waktu cepat akan segera tahap II dilimpahkan pengadilan, minggu-minggu ini kami percepat pemberkasan lalu limpahkan Tipikor Surabaya” ujar Arfan.

Lebih lanjut, 3 rumah di lahan PSU tersebut sudah dijual ke konsumen. Terkait hal itu, 3 unit rumah itu dibeli kembali oleh pihak pengembang. ”Selain menyita fisik unit rumah dan tanah, kami juga sita ketiga sertifikat rumah ini. Kalau pembelian rumah kembali ini sebelum berkasus” pungkas Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *