30,8 Hektare Hutan Gunung Lawu Terbakar, Perhutani Siapkan Pemulihan Bertahap
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Seluas 30,8 hektare kawasan hutan di lereng Gunung Lawu yang masuk wilayah Kabupaten Magetan dan Ngawi, Jawa Timur, terdampak kebakaran sejak 14 September 2026. Perhutani KPH Lawu Ds kini mulai memetakan karakteristik area terdampak sebagai dasar menentukan metode pemulihan kawasan.
Wakil Administratur KPH Lawu Ds, Hermawan, mengatakan luas tersebut merupakan hasil pendataan terakhir hingga Sabtu (19/9/2026). Rinciannya, 17 hektare berada di wilayah Kabupaten Magetan dan 13,8 hektare di Kabupaten Ngawi.
“Khusus wilayah Ngawi luas area terbakar 13,8 hektare, untuk Magetan 17 hektare. Wilayah yang terbakar masuk hutan produksi dengan tegakan pohon pinus dan hutan lindung dengan vegetasi rimba campuran atau RBC,” ujar Hermawan, Senin (21/9/2026).
Di Magetan, area terdampak berada di Petak 66 dan Petak 50 RPH Bedagung, BKPH Lawu Selatan, KPH Lawu Ds, yang masuk wilayah Kecamatan Sidorejo dan Panekan. Sementara di Ngawi, kebakaran melanda Petak 39 RPH Manyol dan Petak 41 RPH Campurejo, BKPH Lawu Utara, masing-masing berada di Kecamatan Kendal dan Jogorogo.
Perbedaan karakteristik kawasan membuat penanganan pascakebakaran tidak bisa dilakukan dengan satu metode. Perhutani terlebih dahulu akan memetakan tingkat kerusakan tegakan, kondisi medan, serta jenis vegetasi yang masih mampu tumbuh di masing-masing petak.
Hermawan menjelaskan, sebagian lokasi terdampak memiliki medan berupa tebing terjal dan jurang sehingga tidak seluruh kawasan aman dijangkau petugas. Kondisi tersebut juga menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Di sejumlah titik, pemadaman sebelumnya dilakukan dengan memperpanjang sekat bakar atau ilaran untuk membatasi pergerakan api. Bahkan, sulitnya medan di wilayah Ngawi sempat mendorong pemerintah daerah mengusulkan penggunaan helikopter untuk pemadaman melalui udara sebelum seluruh titik api akhirnya dinyatakan padam pada Minggu (20/9/2026).
Pasca kebakaran, Perhutani menyiapkan sejumlah skenario rehabilitasi. Pada kawasan yang masih memungkinkan dijangkau petugas, penanaman kembali akan dilakukan terhadap tegakan yang mengalami kerusakan.

“Untuk tegakan yang terbakar jika memungkinkan ditempuh petugas kita akan lakukan penanaman kembali. Selain itu, sabuk-sabuk alami seperti tanaman kopi di bawah tegakan untuk pencegahan itu mungkin kemarin kita sosialisasi lagi ke warga,” jelas Hermawan.
Namun, tidak seluruh area membutuhkan penanaman dengan pola yang sama. Hermawan mencontohkan kondisi di Petak 66 RPH Bedagung, BKPH Lawu Selatan. Di lokasi tersebut, api lebih banyak membakar vegetasi bawah, sementara tegakan pinus di atasnya masih bertahan dan tidak mengalami kematian akibat kebakaran.
Kondisinya berbeda dengan Petak 41 HL RPH Campurejo, BKPH Lawu Utara, Ngawi. Kawasan tersebut memiliki kontur ekstrem dengan akses yang sangat terbatas sehingga sulit dilakukan penanaman secara konvensional.
Untuk mengembalikan fungsi hutan lindung di kawasan tersebut, Perhutani mempertimbangkan metode penyebaran biji-bijian dari jenis tanaman yang mampu beradaptasi dengan kondisi dan ketinggian lokasi yang mencapai lebih dari 1.700 meter di atas permukaan laut. Beberapa jenis yang dipertimbangkan antara lain eucalyptus dan kaliandra.
“Kalau yang pinus kemarin terbakar roboh, nanti sebagian kita sulami dengan tanaman pinus baru. Tapi kalau di hutan lindung yang aksesibilitas sulit, hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, memungkinkan nanti kita menggunakan biji seperti pohon eucalyptus dan kaliandra untuk penanamannya,” katanya.
Perhutani belum menetapkan target waktu penyelesaian rehabilitasi kawasan terdampak. Lamanya pemulihan akan bergantung pada tingkat kerusakan setiap petak, kondisi medan, jenis tanaman yang dipilih, serta kecepatan pertumbuhan vegetasi baru.
Menurut Hermawan, pemulihan kawasan hutan tidak sekadar mengganti pohon yang terbakar. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan sesuai karakteristik masing-masing lokasi.
Dengan kondisi medan yang sebagian sulit dijangkau dan proses pertumbuhan vegetasi yang membutuhkan waktu, rehabilitasi 30,8 hektare kawasan terdampak kebakaran Gunung Lawu dipastikan menjadi proses jangka panjang dan dilakukan secara bertahap. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





