Berita Terkini
Trending Tags

Anggota DPRD Ngawi Dengarkan Dakwaan Perkara Dugaan Gratifikasi Rp. 9,8 Miliar

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • visibility 98
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Ngawi, Winarto, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Ngawi – Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Ngawi, Winarto, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (09/09/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Winarto menerima gratifikasi senilai Rp9,8 miliar serta terlibat manipulasi pajak daerah dalam proses pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment.

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Bidang Pidana Khusus Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan bahwa Winarto didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa perbuatan Winarto menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 432,9 juta. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi dengan nilai total hampir Rp. 10 miliar. Kasus ini terkait dengan transaksi lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

“Jumlah gratifikasi tersebut sudah dihitung berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ngawi, dengan memperhitungkan harga jual tanah, pajak pembeli, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta kewajiban pajak penjual,” tutur Alfonsus, Kamis (11/09/2025).

Winarto kini menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal-pasal yang disangkakan membuka peluang hakim menjatuhkan vonis hingga 15 tahun penjara dan pidana denda. Namun, kata Alfonsus, putusan akhir akan sangat bergantung pada jalannya pembuktian di persidangan.

“Semua akan bergantung pada apa yang terungkap di ruang sidang. Bisa saja pasal yang menjerat diperkuat, atau justru sebaliknya,” imbuhnya.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Winarto. Eksepsi tersebut menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan bantahan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertijab Belum Jelas, Hari Wuryanto Sah Bupati Madiun, Tontro Kembali Sekda

    Sertijab Belum Jelas, Hari Wuryanto Sah Bupati Madiun, Tontro Kembali Sekda

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih tinggal hitungan hari. Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi, bakal duduk sebagai kepala daerah di Kab Madiun lima tahun ke depan, terhitung mulai Kamis (20/02/2025). Artinya orang nomor satu di Pemkab Madiun secara de jure bergeser dari Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto ke Bupati Madiun […]

    Bagikan
  • Identitas Korban Pembunuhan di Ngawi Terungkap, Keluarga Datangi RSUD dr. Soeroto

    Identitas Korban Pembunuhan di Ngawi Terungkap, Keluarga Datangi RSUD dr. Soeroto

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Jasad perempuan yang ditemukan di dalam koper di Desa Dadapan Kecamatan Kendal pada Kamis (23/01/2025) kemarin akhirnya terungkap. Pihak keluarga mendatangi RSUD dr. Soeroto Ngawi guna memastikan.  Perasaan sedih, kaget, hingga menahan isak tangis dirasakan Ana Yuliani (29) bersama Hendi Suprapto (42) ayah tiri korban saat mendatangi RSUD Dr Soeroto […]

    Bagikan
  • Semangat Kartini, Karyawati di Magetan Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    Semangat Kartini, Karyawati di Magetan Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Momentum peringatan Hari Kartini 2026 dimanfaatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan. Edukasi ini dikemas melalui sosialisasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlalin) yang menyasar karyawati PT Berkat Agung Jaya Abadi di Sukomoro, Magetan. Tak sekadar penyampaian materi, kegiatan ini juga […]

    Bagikan
  • Dikbud Kabupaten Madiun Targetkan Rehabilitasi 20 Sekolah Sepanjang 2026

    Dikbud Kabupaten Madiun Targetkan Rehabilitasi 20 Sekolah Sepanjang 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berencana melakukan rehabilitasi puluhan gedung sekolah yang dinilai tidak lagi layak digunakan. Sepanjang tahun 2026, sedikitnya 20 lembaga pendidikan masuk dalam daftar prioritas pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dikbud Kabupaten Madiun, Nur Arif Indro Karyoto, mengatakan program rehabilitasi […]

    Bagikan
  • DPRD Kota Madiun Proses PAW Alm. Andi Raya, Usman Efendi Calon Pengganti Resmi

    DPRD Kota Madiun Proses PAW Alm. Andi Raya, Usman Efendi Calon Pengganti Resmi

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Andi Raya sebagai anggota DPRD Kota Madiun terus berjalan. Usman Efendi dipastikan akan menggantikan posisi Andi Raya sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas administrasi dari pihak […]

    Bagikan
  • Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) […]

    Bagikan
expand_less