Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) lalu. Ia mengaku terkejut saat mengetahui rumah yang selama ini ditempatinya disebut telah dijual oleh kerabatnya sendiri.
“Rumah ini warisan ayah saya. Saya yang tinggal di situ, tapi tiba-tiba dikatakan sudah dijual paman. Saya tidak pernah tanda tangan apa pun,” ujar Sumarti.
Sumarti menegaskan, sebagai ahli waris sah, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan proses transaksi yang diduga dilakukan secara sepihak.
Kejanggalan lain muncul saat proses pengukuran lahan dilakukan secara mendadak. Sumarti menyebut pengukuran tersebut diduga melibatkan oknum perangkat desa, meski status tanah diketahui belum bersertifikat.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba ada pengukuran, lalu pagar rumah saya ditebang begitu saja,” ungkapnya.
Ia juga mengaku pernah diingatkan oleh kepala desa periode sebelumnya agar tidak menandatangani dokumen apa pun terkait tanah tersebut. Namun, di sisi lain, ia melihat adanya pendampingan dari pihak desa dalam proses pengukuran yang dilakukan.
Menanggapi laporan itu, perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan menilai dugaan jual beli tersebut berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Kalau transaksi dilakukan tanpa kesepakatan penuh dari seluruh ahli waris, maka jual beli itu cacat hukum sejak awal. Ini bisa dibatalkan,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan mengawal kasus tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi.
“Kami akan telusuri semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar perangkat desa lebih cermat dan berhati-hati dalam memverifikasi status kepemilikan tanah sebelum memfasilitasi proses administratif.
“Perangkat desa punya tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warga. Jangan sampai justru membuka ruang konflik,” ujarnya.
Saat ini, Sumarti berharap ada kepastian hukum agar rumah yang telah lama ia tempati tidak hilang akibat transaksi yang ia anggap tidak sah.
“Saya hanya ingin kejelasan. Itu rumah orang tua saya, tempat saya tinggal selama ini,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan hak waris di tingkat desa, terutama ketika melibatkan dugaan peran oknum aparatur. LBH menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan guna mengusut tuntas perkara tersebut.(Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





