Minggu, 11 Okt 2026
Trending Tags

Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • visibility 194
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Rumah warisan di Magetan diduga dijual tanpa izin ahli waris. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) lalu. Ia mengaku terkejut saat mengetahui rumah yang selama ini ditempatinya disebut telah dijual oleh kerabatnya sendiri.

“Rumah ini warisan ayah saya. Saya yang tinggal di situ, tapi tiba-tiba dikatakan sudah dijual paman. Saya tidak pernah tanda tangan apa pun,” ujar Sumarti.

Sumarti menegaskan, sebagai ahli waris sah, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan proses transaksi yang diduga dilakukan secara sepihak.

Kejanggalan lain muncul saat proses pengukuran lahan dilakukan secara mendadak. Sumarti menyebut pengukuran tersebut diduga melibatkan oknum perangkat desa, meski status tanah diketahui belum bersertifikat.

“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba ada pengukuran, lalu pagar rumah saya ditebang begitu saja,” ungkapnya.

Ia juga mengaku pernah diingatkan oleh kepala desa periode sebelumnya agar tidak menandatangani dokumen apa pun terkait tanah tersebut. Namun, di sisi lain, ia melihat adanya pendampingan dari pihak desa dalam proses pengukuran yang dilakukan.

Menanggapi laporan itu, perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan menilai dugaan jual beli tersebut berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

“Kalau transaksi dilakukan tanpa kesepakatan penuh dari seluruh ahli waris, maka jual beli itu cacat hukum sejak awal. Ini bisa dibatalkan,” tegasnya.

Pihaknya memastikan akan mengawal kasus tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi.

“Kami akan telusuri semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar perangkat desa lebih cermat dan berhati-hati dalam memverifikasi status kepemilikan tanah sebelum memfasilitasi proses administratif.

“Perangkat desa punya tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warga. Jangan sampai justru membuka ruang konflik,” ujarnya.

Saat ini, Sumarti berharap ada kepastian hukum agar rumah yang telah lama ia tempati tidak hilang akibat transaksi yang ia anggap tidak sah.

“Saya hanya ingin kejelasan. Itu rumah orang tua saya, tempat saya tinggal selama ini,” katanya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan hak waris di tingkat desa, terutama ketika melibatkan dugaan peran oknum aparatur. LBH menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan guna mengusut tuntas perkara tersebut.(Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepi Peminat, SDN 1 Setono Ponorogo Akhirnya Ditutup

    Sepi Peminat, SDN 1 Setono Ponorogo Akhirnya Ditutup

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — SDN 1 Setono, Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, resmi ditutup pada Juli 2026. Penutupan dilakukan setelah jumlah siswa di sekolah tersebut terus mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir. Sebelum ditutup, SDN 1 Setono hanya memiliki enam siswa. Mereka terdiri atas masing-masing dua siswa kelas IV, V, dan VI. Sementara itu, […]

    Bagikan
  • Kesaksian Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Sidang Korupsi Maidi, Dari CSR TPA Winongo hingga Bantah Fee Proyek

    Kesaksian Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Sidang Korupsi Maidi, Dari CSR TPA Winongo hingga Bantah Fee Proyek

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, memberikan sejumlah keterangan penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026). Dalam […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Longsor di Desa Suluk Madiun, Empat Titik Tutup Jalan Desa

    Hujan Deras Picu Longsor di Desa Suluk Madiun, Empat Titik Tutup Jalan Desa

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Hujan deras pada Senin (30/3/2026) yang mengguyur wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memicu tanah longsor di Desa Suluk. Sedikitnya empat titik longsor terjadi di dua dusun dan sempat menutup akses jalan desa pada Senin malam. Pada Selasa (31/3/2026) pagi, warga bersama BPBD serta TNI melakukan kerja bakti guna membersihkan […]

    Bagikan
  • Pasar Hewan Jetis Ditutup Selama Dua Pekan, Pemkab Ponorogo Cegah Wabah PMK

    Pasar Hewan Jetis Ditutup Selama Dua Pekan, Pemkab Ponorogo Cegah Wabah PMK

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia – Kab Ponorogo | Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menutup operasional Pasar Hewan Jetis mulai 8 hingga 21 Januari 2025. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang semakin meluas di wilayah tersebut. Penutupan ini diumumkan melalui surat edaran Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) tertanggal 6 Januari 2025. […]

    Bagikan
  • Swasembada Pangan, Pemkot Madiun – Polres Madiun Kota Komitmen Perluas Tanaman Jagung

    Swasembada Pangan, Pemkot Madiun – Polres Madiun Kota Komitmen Perluas Tanaman Jagung

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun turut berkomitmen dalam mewujudkan swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Seperti dalam program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta hektar di kawasan Lapak Banjarejo Kecamatan Taman pada Selasa (21/1/2025). Kegiatan itu diikuti oleh PJ Walikota Madiun, Eddy Supriyanto, Kapolres Madiun Kota, Dandim 0803 Madiun hingga […]

    Bagikan
  • 24 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Madiun Intensifkan Sosialisasi Keselamatan

    24 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Madiun Intensifkan Sosialisasi Keselamatan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ancaman kecelakaan terus membayangi perlintasan sebidang kereta api. Sesuai data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun sepanjang 2025 tercatat sebanyak 24 kejadian. Sebagai rincian 6 kali melibatkan kendaraan, 17 kali melibatkan orang dan 1 kali menemper hewan liar. Menyikapi hal itu, KAI Daop 7 Madiun turun langsung […]

    Bagikan
expand_less