
Sinergia | Kota Madiun – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Madiun terus digencarkan. Hal itu menyikapi data tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun berhasil menggagalkan peredaran sekitar 7 juta batang rokok tanpa cukai, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Sementara itu, hingga September 2025, jumlah penindakan sudah menyentuh angka 5 juta batang rokok, senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono, mengungkapkan operasi dilakukan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) di Kota Madiun.
“Baru-baru ini, kami mengamankan satu truk berisi 1,5 juta batang rokok ilegal di jalur tol. Nilainya sekitar Rp1,5 miliar,” terang Joko, pada saat sosialisasi peraturan pengawasan barang kena cukai did Gedung Kesenian Kota Madiun, Rabu (24/09/2025).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal kini tidak lagi terbatas di pasar tradisional. Pola distribusinya sudah merambah ke platform online, jasa ekspedisi, hingga jalur transportasi modern. Karena itu, pengawasan kini difokuskan juga di jalan tol, layanan jasa titipan, dan angkutan kereta.
Selain tindakan represif, Bea Cukai Madiun juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah peredaran, sekaligus menghimpun informasi terkait praktik penjualan rokok ilegal.
“Banyak laporan datang dari pembeli maupun pedagang. Informasi itu sangat membantu untuk pengembangan kasus, sehingga penindakan bisa lebih besar,” tambahnya.
Hingga tahun ini, empat orang tersangka telah ditetapkan dari hasil operasi. Wilayah Madiun dan Magetan tercatat sebagai daerah dengan kasus terbanyak.
“Harapan kami, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Tapi kalau masih ada, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Joko.
Ia juga mengingatkan bahwa barang kena cukai ilegal bukan hanya rokok, melainkan juga minuman beralkohol dan etil alkohol murni. Semua produk yang tidak membayar cukai atau tidak sesuai ketentuan termasuk kategori ilegal.
Untuk itu, masyarakat diminta membeli produk yang sah agar penerimaan negara tetap terjaga. “Kalau ingin memproduksi rokok, proses perizinan sekarang mudah. Jangan sampai pedagang nekat menjual rokok ilegal, karena risikonya berat,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Madiun, Maidi, juga meminta masyarakat aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Agen-agen rokok yang tidak sah ini harus terus diawasi. Sudah ada sosialisasi, kalau menemukan rokok ilegal segera dilaporkan. Dari mana asalnya harus diusut, dan contohnya diberikan ke tim agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Maidi.
Menurutnya, rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara. Tiap tahun miliaran rupiah disita dari para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Harus kita berantas bersama. Ini tanggungjajawab tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus ikut. Mari kita berantas rokok ilegal,” pungkasnya.
Surya – Sinergia