Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Berlanjut, Ini Jawaban Dari Tergugat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 60
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gedung PN Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali memasuki fase penting. Sidang lanjutan perkara gugatan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid (Gus Wakhid) digelar pada Rabu (19/11/2025), meski tanpa tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Magetan.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Seluruh dokumen jawaban telah diunggah melalui sistem e-Court, sehingga tidak ada penyampaian secara lisan di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut, Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC Nanang Zainudin menjadi pihak tergugat. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Setiawan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PAW telah mengikuti ketentuan partai serta aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang ada, kami meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat sepenuhnya,” ujar Ahmad dalam berkas jawaban yang disampaikan melalui sistem peradilan daring.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen jawaban tersebut. Ia menyebut tidak ada keberatan dengan teknik penyampaian melalui e-Court karena seluruh pihak berkedudukan sama di mata hukum.

“Jawaban itu sudah kami baca, dan cara penyampaiannya memang prosedural. Namun untuk menilai isinya, tentu masih menunggu proses pembuktian di hadapan majelis hakim,” kata Nurcahyo setelah sidang.

Ia juga menyinggung keberadaan surat dari Gubernur Jawa Timur yang menyatakan proses PAW DPC PKB Magetan belum dapat diteruskan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam mekanisme yang dijalankan pihak tergugat.

“Kalau semua prosedurnya benar, tentu tidak akan ada surat dari gubernur yang menyatakan proses itu harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat. Setelah replik, pihak tergugat akan menanggapi melalui duplik sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Polemik yang menyangkut legitimasi pengurus PKB Magetan ini diperkirakan masih akan berlangsung panas, mengingat persoalan internal partai kerap berimbas pada dinamika politik lokal. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riuh Kemeriahan Opening SMADA CUP 2025, Diramaikan Dengan Puluhan Pertandingan Futsal

    Riuh Kemeriahan Opening SMADA CUP 2025, Diramaikan Dengan Puluhan Pertandingan Futsal

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – SMA Negeri 2 Kota Madiun menyuguhkan pertandingan futsal antar sekolah yang bertajuk SMADA CUP 2025. Event ini mempertandingkan tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK se-eks karesidenan Madiun. Event telah digelar pada 15-16 Agustus dan 22-23 Agustus mendatang. Untuk tingkat SMP sederajat hanya tersedia 16 slot, sedangkan tingkat SMA sederajat sebanyak 32 slot. […]

    Bagikan
  • Pembangunan Rest Area Saradan Masih Tahap Kajian, KAI Daop 7 Madiun Tunggu Hasil Teknis

    Pembangunan Rest Area Saradan Masih Tahap Kajian, KAI Daop 7 Madiun Tunggu Hasil Teknis

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan rencana pembangunan rest area di kawasan perbatasan Madiun–Nganjuk, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, masih dalam tahap kajian teknis dan perencanaan. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan proses awal pembangunan telah dimulai melalui survei lapangan […]

    Bagikan
  • HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

    HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun. ‘’Dalam dakwaan subsidair, para […]

    Bagikan
  • Dapat Penghargaan  Gubernur, Bupati Madiun dan Mbah Suyatno Sumringah

    Dapat Penghargaan  Gubernur, Bupati Madiun dan Mbah Suyatno Sumringah

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sinergia |Kab Madiun – Entah bermimpi apa, yang jelas Suyatno (60) tidak mengira pengabdiannya sebagai anggota Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas) Kab Madiun selama 30 tahun diganjar sebuah penghargaan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis ( 17/04/2025) di Alun Alun Sidoarjo. Mbah Yatno, seorang duda warga Kelurahan Pandean Kec Mejayan itu langsung sumringah dan […]

    Bagikan
  • Menilik Pasar Kawak di Lapak Gedongan, Nikmati Jajanan Tradisional

    Menilik Pasar Kawak di Lapak Gedongan, Nikmati Jajanan Tradisional

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Destinasi wisata untuk menarik minat wisatawan terus dikembangkan di Kota Madiun. Salah satu destinasi yang kini menjadi perhatian adalah “Pasar Kawak” yang berlokasi di Lapak Gedongan, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Dengan konsep tempo dulu, Pasar Kawak menghadirkan nuansa tradisional melalui aneka jajanan khas. Mulai dari getuk berbahan dasar […]

    Bagikan
  • 25 Tahun Alami Gangguan Jiwa, ODGJ di Jambon Ponorogo Dikurung dalam Kandang Besi

    25 Tahun Alami Gangguan Jiwa, ODGJ di Jambon Ponorogo Dikurung dalam Kandang Besi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Aparat kepolisian melakukan pengecekan terhadap kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikurung di dalam kandang besi di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. ODGJ tersebut diketahui bernama Suhananto, 45 tahun, yang telah mengalami gangguan jiwa selama lebih dari 25 tahun. Suhananto dikurung sejak 2014 karena kerap mengamuk dan […]

    Bagikan
expand_less