Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Berlanjut, Ini Jawaban Dari Tergugat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gedung PN Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali memasuki fase penting. Sidang lanjutan perkara gugatan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid (Gus Wakhid) digelar pada Rabu (19/11/2025), meski tanpa tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Magetan.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Seluruh dokumen jawaban telah diunggah melalui sistem e-Court, sehingga tidak ada penyampaian secara lisan di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut, Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC Nanang Zainudin menjadi pihak tergugat. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Setiawan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PAW telah mengikuti ketentuan partai serta aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang ada, kami meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat sepenuhnya,” ujar Ahmad dalam berkas jawaban yang disampaikan melalui sistem peradilan daring.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen jawaban tersebut. Ia menyebut tidak ada keberatan dengan teknik penyampaian melalui e-Court karena seluruh pihak berkedudukan sama di mata hukum.

“Jawaban itu sudah kami baca, dan cara penyampaiannya memang prosedural. Namun untuk menilai isinya, tentu masih menunggu proses pembuktian di hadapan majelis hakim,” kata Nurcahyo setelah sidang.

Ia juga menyinggung keberadaan surat dari Gubernur Jawa Timur yang menyatakan proses PAW DPC PKB Magetan belum dapat diteruskan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam mekanisme yang dijalankan pihak tergugat.

“Kalau semua prosedurnya benar, tentu tidak akan ada surat dari gubernur yang menyatakan proses itu harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat. Setelah replik, pihak tergugat akan menanggapi melalui duplik sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Polemik yang menyangkut legitimasi pengurus PKB Magetan ini diperkirakan masih akan berlangsung panas, mengingat persoalan internal partai kerap berimbas pada dinamika politik lokal. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 31 Sekolah di Kota Madiun Dinobatkan Sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri

    31 Sekolah di Kota Madiun Dinobatkan Sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Sebanyak 31 sekolah berhasil meraih penghargaan Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri pada Kamis (11/12/2025) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Capaian ini sekaligus menempatkan Kota Madiun sebagai daerah dengan raihan Adiwiyata terbanyak se-Jawa Timur tahun ini. Penghargaan tersebut merupakan hasil dari komitmen […]

    Bagikan
  • Sudah 2 Tahun Tak Punya KP3, Pengawasan Pupuk Subsidi di Madiun Terancam Kacau!

    Sudah 2 Tahun Tak Punya KP3, Pengawasan Pupuk Subsidi di Madiun Terancam Kacau!

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tercatat sudah lebih dari dua tahun tidak memiliki Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Padahal lembaga itu seharusnya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Ketiadaan KP3 ini diakui oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun, […]

    Bagikan
  • Fraksi PDIP Soroti Perda Parkir Berlangganan dan Masalah Pertanian di Kabupaten Madiun

    Fraksi PDIP Soroti Perda Parkir Berlangganan dan Masalah Pertanian di Kabupaten Madiun

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang parkir berlangganan. Ketua Fraksi PDIP, Budi Wahono, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (11/07/2025), dengan alasan lemahnya implementasi di lapangan dan minimnya peningkatan pelayanan. Menurut Budi, sistem parkir berlangganan semestinya […]

    Bagikan
  • Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Maybrat/Papua – Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY bergerak cepat usai menerima informasi seorang warga yang menjadi korban serangan babi hutan saat berkebun di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Tim yang dipimpin oleh Serda Edy Siswanto segera bergerak menuju lokasi kejadian. Serangan babi hutan memang sering kali terjadi di wilayah perkebunan saat warga […]

    Bagikan
  • Dampak Atap Ruang Kelas Roboh, Try Out Kelas 6 SDN Bukur 02 Dipindahkan 

    Dampak Atap Ruang Kelas Roboh, Try Out Kelas 6 SDN Bukur 02 Dipindahkan 

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Atap ruang Kelas 6 SDN Bukur 02 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Minggu malam (04/05/2025) roboh tertimpa pohon.  Akibatnya aktifitas belajar mengajar khususnya ujian try out yang saat ini sedang dijalani 8 siswa siswi kelas 6 SDN tersebut dipindahkan ke ruang kelas IV.  Kepala SDN Bukur 02, Heny Erawati, menerangkan […]

    Bagikan
  • Pansus DPRD Kabupaten Madiun Belejeti Poin Pasal Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

    Pansus DPRD Kabupaten Madiun Belejeti Poin Pasal Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun telah gencar melakukan operasi kabel fiber optik ilegal. Kini giliran DPRD setempat rutin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Melalui tim Panitia Khusus ( Pansus), Pemkab bersama DPRD Kabupaten Madiun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif […]

    Bagikan
expand_less