
Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi polemik tambang galian C milik PT Anugrah Karya Pasti di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Aktivitas tambang tersebut menjadi sorotan publik setelah tebing setinggi belasan meter longsor dan menewaskan satu orang sopir truk beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, enggan memberikan komentar mendalam terkait persoalan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang itu bukan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, melainkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“SK IUP-nya diterbitkan langsung oleh Kementerian ESDM,” ujar Khofifah saat ditemui usai berziarah ke makam Gubernur Suryo di Magetan, Minggu (05/10/2025).
Khofifah menambahkan, tindak lanjut atas insiden tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak kementerian terkait.
“Untuk kelanjutan penanganannya, silakan ditanyakan ke sana ya,” katanya singkat.
Pernyataan Khofifah menjadi tanggapan resmi pertama dari Pemprov Jatim setelah munculnya kritik terhadap kegiatan penambangan yang dianggap berisiko dan meresahkan warga sekitar. Peristiwa ini juga menambah panjang daftar persoalan tambang galian C di Jawa Timur yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan dampak lingkungan.
Tambang dengan luas lahan sekitar 6,65 hektare di Desa Sayutan dan Trosono itu disebut-sebut tidak menerapkan sistem terasering pada tebing hasil galian. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu longsor dan mengubah kontur tanah di sekitarnya.
Meski menuai protes, Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan tambang yang dikelola PT Anugrah Karya Pasti telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) sejak 2021 dan berlaku hingga 2026.
Namun demikian, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk meminta audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang tersebut. Ia menilai, lokasi galian yang longsor dan menewaskan seorang sopir truk bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tergolong berbahaya.
“Kami berharap kegiatan pertambangan di Magetan dapat dikelola dengan baik, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, konservasi lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” ujar Nanik, Senin (29/09/2025).
Dengan meningkatnya perhatian publik, Pemkab Magetan menegaskan komitmennya untuk memastikan aktivitas tambang di wilayahnya berjalan sesuai regulasi dan tidak membahayakan warga sekitar.
Kusnanto – Sinergia