Banyak SPPG Belum Kantongi SLHS, Mitra Krajan Ajukan Dokumen ke Dinas Kesehatan Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- visibility 11
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab. Madiun – Yayasan Miftahul Ulum melalui mitra Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) Krajan satu dari puluhan SPPG di Kabupaten Madiun yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menyikapi hal itu, pihaknya telah mengajukan dokumen persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun sejak dua pekan lalu.
Agus Supriyanto, perwakilan mitra SPPG Krajan, mengatakan proses pengajuan SLHS berjalan.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta Dinas Kesehatan. Saat ini tinggal menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan, peralatan dan air,” ujar Agus saat ditemui, Jumat (10/10/2025).
Menurut Agus, pengajuan SLHS dilakukan setelah peresmian SPPG menyusul adanya aturan baru dari pemerintah daerah terkait standar kebersihan dan keamanan pangan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya pencegahan dini terhadap potensi kasus keracunan makanan.
“Dua dapur yang kami miliki di Krajan dan Simo ingin menjadi bagian dari ikon percontohan SPPG. Prinsip kami jelas: bersih, higienis, dan aman untuk masyarakat,” tegasnya.
Agus juga menilai masih banyaknya SPPG yang belum terverifikasi terkait SLHS kemungkinan disebabkan oleh kurangnya keterbukaan dan koordinasi antara pengelola SPPG dengan pihak Dinas Kesehatan. Karena itu, ia mendorong agar komunikasi dan pendampingan lebih diperkuat agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Diketahui, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan salah satu syarat penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) bagi penyedia layanan pangan. Sertifikat ini memastikan bahwa pengelolaan makanan, penyajian, dan peralatan di setiap SPPG memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Tova Pradana – Sinergia
- Penulis: Tova Pradana


