Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 175
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL di Atas Trotoar

    Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL di Atas Trotoar

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sejumlah bangunan semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota Ponorogo dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (15/4/2025). Penertiban dilakukan sejak pagi hari oleh puluhan petugas. Selain bangunan liar, gerobak dagangan yang ditinggalkan oleh pemiliknya juga […]

    Bagikan
  • Diduga Gegara Obat Nyamuk, Rumah Janda Lansia di Ngawi Hangus Terbakar

    Diduga Gegara Obat Nyamuk, Rumah Janda Lansia di Ngawi Hangus Terbakar

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah rumah di Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ludes terbakar pada Jumat (26/09/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh obat nyamuk bakar yang masih menyala di kamar tidur. Rumah yang terbakar diketahui milik Painem (65), seorang janda lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. […]

    Bagikan
  • Ini Pesan Presiden RI, Prabowo Subianto : Jadilah Pelayan Rakyat

    Ini Pesan Presiden RI, Prabowo Subianto : Jadilah Pelayan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto telah resmi melantik 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2024). Pelantikan ini merupakan momen bersejarah lantaran menjadi yang pertama kali di Indonesia. Usai pelantikan, Prabowo pun meminta seluruh kepala […]

    Bagikan
  • Wisatawan ke Telaga Ngebel Naik 64 Persen, PAD Tembus Rp. 400 Juta

    Wisatawan ke Telaga Ngebel Naik 64 Persen, PAD Tembus Rp. 400 Juta

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Libur Idul Fitri 2025 membawa berkah bagi sektor pariwisata di Kabupaten Ponorogo. Telaga Ngebel mencatat lonjakan jumlah kunjungan wisatawan sebesar 64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi mengungkapkan lonjakan wisatawan itu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Alhamdulillah, tahun 2025 ini […]

    Bagikan
  • Proses PAW Usman Ependi, DPRD Kota Madiun Tunggu SK Gubernur

    Proses PAW Usman Ependi, DPRD Kota Madiun Tunggu SK Gubernur

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Madiun tinggal selangkah lagi rampung. Usman Ependi yang diusulkan menggantikan almarhum Andi Raya Bagus Miko Saputra saat ini tinggal menunggu Surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa DPRD telah menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum […]

    Bagikan
  • Tiga Perlintasan KA Dioperasikan, Bupati Madiun Berpesan Agar Insiden Magetan Tidak Terulang

    Tiga Perlintasan KA Dioperasikan, Bupati Madiun Berpesan Agar Insiden Magetan Tidak Terulang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi mengoperasikan tiga perlintasan kereta api (KA) sebidang yang kini dilengkapi palang pintu dan petugas penjaga. Ketiga perlintasan itu berada di Kecamatan Sawahan, Balerejo, dan Saradan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan seperti yang terjadi di Kabupaten Magetan beberapa waktu […]

    Bagikan
expand_less