Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 232
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp. 8,7 Miliar

    Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp. 8,7 Miliar

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Kota Madiun memasuki babak baru. Pada Jumat (14/11/2025), satu tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Madiun Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Tersangka Candra Wiyono (35), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun menjabat sebagai Account Officer (AO) […]

    Bagikan
  • Jangan Nekat! Perlintasan di Jombang Dipersempit, Truk Besar Dilarang Lewat

    Jangan Nekat! Perlintasan di Jombang Dipersempit, Truk Besar Dilarang Lewat

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sinergia | Jombang – Upaya menekan risiko kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2026 terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Salah satunya melalui penyempitan jalan di perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di perlintasan JPL 76 Km 86+1/2 lintas Jombang–Sembung, tepatnya di […]

    Bagikan
  • Waduh! Aki Baterai Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya Raib

    Waduh! Aki Baterai Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya Raib

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sejumlah aki baterai lampu milik Penerangan Jalan Tenaga Surya (PJTS) yang terpasang di jalur provinsi wilayah Kabupaten Ponorogo dilaporkan hilang. Sumber daya listrik untuk penerangan jalan tersebut diduga kuat dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setyo Budiono, mengungkapkan bahwa ada tiga […]

    Bagikan
  • Suasana Perayaan Galungan dan Piodalan di Pura Sanggha Bhuwana Lanud Iswahjudi

    Suasana Perayaan Galungan dan Piodalan di Pura Sanggha Bhuwana Lanud Iswahjudi

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Umat Hindu dari wilayah Karesidenan Madiun yang meliputi Kabupaten Magetan, Kota/Kabupaten Madiun, Ngawi, hingga Ponorogo, berkumpul di Pura Sanggha Bhuwana, Lanud Iswahjudi, Maospati pada Rabu (19/11/2025). Mereka melaksanakan rangkaian upacara Hari Raya Galungan yang tahun ini bertepatan dengan Rebo Kliwon Wuku Dungulan. Perayaan Galungan di pura tersebut berlangsung istimewa karena sekaligus […]

    Bagikan
  • 9,6 Juta Kunjungan Orang dan Kendaraan di Kawasan PSC Selama 2025

    9,6 Juta Kunjungan Orang dan Kendaraan di Kawasan PSC Selama 2025

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) menjadi magnet wisata di Kota Madiun. Sepanjang tahun 2025, total kunjungan di objek wisata Kota Pecel tersebut tembus 9,6 juta. Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun Noor Aflah mengungkapkan angka kunjungan tersebut hasil perolehan data analitik CCTV yang merekam aktivitas […]

    Bagikan
  • Tragedi Maut di Perlintasan JPL 08 Magetan, PT KAI Mulai Diperiksa Polisi

    Tragedi Maut di Perlintasan JPL 08 Magetan, PT KAI Mulai Diperiksa Polisi

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor di perlintasan sebidang di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, kini memasuki babak baru. Polres Magetan mulai menyelidiki unsur kelalaian, termasuk yang melibatkan jajaran manajemen PT KAI Daop 7 Madiun. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan […]

    Bagikan
expand_less