Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 35
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Garda Terdepan Perubahan, Pemkot Madiun Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

    Guru Garda Terdepan Perubahan, Pemkot Madiun Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional ke-80, Dinas Pendidikan Kota Madiun menggelar apel peringatan pada Selasa (25/11/2025). Apel berlangsung khidmat diikuti para kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Madiun, serta dipimpin langsung Wali Kota Madiun, Maidi. Yang menarik, peserta upacara mengenakan pakaian adat dari Sabang hingga Merauke, menampilkan […]

    Bagikan
  • RSUD dr. Sayidiman Identifikasi Empat Korban Tewas Insiden KA Malioboro Ekspres

    RSUD dr. Sayidiman Identifikasi Empat Korban Tewas Insiden KA Malioboro Ekspres

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Empat orang dinyatakan meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka dalam insiden tragis yang terjadi di Magetan, Minggu (19/5/2025). Meski kronologi lengkap belum dirilis secara resmi, para korban telah mendapatkan penanganan medis dan administratif oleh rumah sakit rujukan di wilayah setempat. Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr. Sayidiman Magetan, Pujo Catur […]

    Bagikan
  • Atap Ruang Kelas SDN 1 Ngelang Magetan Roboh, Siswa Belajar di Mushola

    Atap Ruang Kelas SDN 1 Ngelang Magetan Roboh, Siswa Belajar di Mushola

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Lapuk termakan usia. Itulah gambaran ruang kelas yang berada di SD Negeri Ngelang Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan. Atap ruang kelas dua itu pun roboh pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat atap roboh, seluruh siswa dan guru sudah pulang. Sehingga musibah robohnya atap ruang kelas tersebut tak sampai menimbulkan […]

    Bagikan
  • Angin Kencang  Terjang Sejumlah Desa di Madiun, BPBD Lakukan Assessment

    Angin Kencang  Terjang Sejumlah Desa di Madiun, BPBD Lakukan Assessment

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Hujan deras disertai angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun pada Kamis (12/2/2026) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan ringan pada sejumlah rumah warga di beberapa titik lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 15.20 WIB […]

    Bagikan
  • Mantan Mantri BRI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Temukan Dugaan Sindikat

    Mantan Mantri BRI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Temukan Dugaan Sindikat

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, Kecamatan Kota Ponorogo. Tersangka berinisial SPP (32), merupakan warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, dan diketahui pernah bekerja sebagai Account Officer atau Mantri di unit BRI tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada […]

    Bagikan
  • Diterjang Banjir Pondasi Jembatan Wates Terkikis hingga Sayap Jembatan Ambles

    Diterjang Banjir Pondasi Jembatan Wates Terkikis hingga Sayap Jembatan Ambles

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Sebuah jembatan  di Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo menambah daftar jumlah jembatan rusak akibat terjangan banjir di musim hujan yang terjadi beberapa bulan terakhir. Tingginya debit air sungai Klitik mengakibatkan sayap Jembatan Wates bagian selatan ambles sekitar 10 meter.  Pantauan dilapangan pondasi jembatan terkikis hingga menyebabkan keretakan pada pilar penyangga jembatan. […]

    Bagikan
expand_less