Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 265
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi ! Seorang Warga di Ngawi jadi Korban Keganasan Tawon Vespa

    Lagi ! Seorang Warga di Ngawi jadi Korban Keganasan Tawon Vespa

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Korban jiwa akibat sengatan tawon vespa juga terjadi di Desa Poncol Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi. Sumarni (54) meninggal dunia setelah tersengat tawon dengan nama latin Vespa Affinis itu saat mencari rumput di hutan pada Rabu (05/02/2025). Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Hastuti di Sragen, Jawa Tengah, namun nyawanya tidak tertolong dan […]

    Bagikan
  • Menteri Wihaji Gaungkan Pelayanan KB dan Kespro Melalui Pasar Tradisional Secara Nasional

    Menteri Wihaji Gaungkan Pelayanan KB dan Kespro Melalui Pasar Tradisional Secara Nasional

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji meluncurkan secara resmi kegiatan nasional pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (Kespro) di pasar-pasar tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia. Acara ini diadakan di Pasar Sukolilo Jiwan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu […]

    Bagikan
  • Kembali Terjadi ! Diduga Keracunan menu MBG, Puluhan Siswa di Mantingan Dilarikan ke Puskemas

    Kembali Terjadi ! Diduga Keracunan menu MBG, Puluhan Siswa di Mantingan Dilarikan ke Puskemas

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan siswa dari berbagai sekolah dan pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, harus mendapat perawatan medis setelah mengalami gejala keracunan makanan, Kamis (4/12/2025). Mereka diketahui menyantap hidangan MBG sehari sebelumnya, Rabu (03/12/2025). Hingga pukul 12.00 WIB, lebih dari 40 anak […]

    Bagikan
  • Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 […]

    Bagikan
  • KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

    KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 956
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026). Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Noor Aflah yang berlokasi di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota […]

    Bagikan
  • Kejati Jatim Tegaskan Isu Pemerasan Kades oleh Jaksa Madiun Tidak Terbukti

    Kejati Jatim Tegaskan Isu Pemerasan Kades oleh Jaksa Madiun Tidak Terbukti

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan isu dugaan pemerasan terhadap kepala desa se-Kabupaten Madiun oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun tidak terbukti. Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Kasi Intel Kejari Madiun, menyusul kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat ramai diberitakan. “Berita […]

    Bagikan
expand_less