Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Madiun mempercepat intervensi penurunan stunting di Kecamatan Saradan lantaran menjadi kawasan dengan angka kasus tertinggi. Program pemberian makanan bergizi digelar di Balai Desa Sumbersari, menyasar 200 balita dari 15 desa. Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso dalam sambutannya menyatakan penurunan angka stunting di Jawa […]

    Bagikan
  • Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggelar berbagai kegiatan edukatif yang menyasar anak-anak, khususnya anak-anak penyandang disabilitas. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta upaya mengenalkan transportasi kereta api sejak dini. Dalam kegiatan ini, anak-anak […]

    Bagikan
  • TPA Winongo Bakal Jadi Kebun Buah, Solusi untuk Ketahanan Pangan 

    TPA Winongo Bakal Jadi Kebun Buah, Solusi untuk Ketahanan Pangan 

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, mempunyai gebrakan baru, yaitu dengan memanfaatkan gunung sampah yang ada di TPA Winongo menjadi gunung buah dan piramida. Gebrakan ini menjadi sebuah konsep pertanian perkotaan yang menggabungkan pertanian produktif dengan penanganan sampah berkelanjutan. Menurut Maidi, seluruh tanaman dan infrastruktur penanaman telah siap. Buah-buahan tidak ditanam langsung […]

    Bagikan
  • Geliat Serda Rohman Geluti Budidaya Cacing, Gandeng Investor untuk Pemasaran

    Geliat Serda Rohman Geluti Budidaya Cacing, Gandeng Investor untuk Pemasaran

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Tak ingin lingkungan di sekitar tempat tinggalnya terus tercemar, Serda Muhamad Rohman Yudianto yang kesehariannya bertugas di Koramil 0802/21 Pudak, jajaran Korem 081/DSJ, melakukan upaya budidaya cacing. Budidaya yang gelutinya sejak awal tahun 2025 itu diakuinya sangat efektif untuk mengurangi pencemaran lingkungan, khususnya di aliran sungai sekitar tempat tinggalnya. “Di […]

    Bagikan
  • Kapolres Magetan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama photo_camera 3

    Kapolres Magetan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mempererat hubungan dengan para tokoh agama. Melalui kegiatan Safari Ramadan, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan melakukan silaturahmi ke sejumlah ulama dan pimpinan lembaga keagamaan di Kabupaten Magetan. Kegiatan dilaksanakan dengan mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al […]

    Bagikan
  • Aksi Simbolik Hakordia di Magetan, Kritik Warga Disampaikan Lewat “Kado Anti Korupsi”

    Aksi Simbolik Hakordia di Magetan, Kritik Warga Disampaikan Lewat “Kado Anti Korupsi”

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (Hakordia) di Magetan, diwarnai aksi unik dari sejumlah warga dan aktivis. Mereka datang ke Kejaksaan Negeri Magetan sambil membawa paket berisi cottonbud, obat tetes mata, dan peniti bukan sebagai hadiah, melainkan pesan moral agar penegakan hukum tidak abai terhadap dugaan praktik korupsi Rabu (10/12/2025). Paket tersebut […]

    Bagikan
expand_less