Berita Terkini
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan di gelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut. “Proses administrasi sudah rampung, dan hari ini kami resmi menyerahkan berkas serta kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tahap penuntutan,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud ialah S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta selaku pelaksana proyek.

Menurut Andy, pelimpahan perkara ini menjadi langkah penting sebelum keduanya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. “Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, proyek pengadaan gamelan senilai Rp1,17 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp520 juta. Kerugian itu muncul karena pengerjaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Andy.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madiun Hadiri Halal Bihalal IKAPTK, Tekankan Peran Alumni dalam Pembangunan Daerah

    Bupati Madiun Hadiri Halal Bihalal IKAPTK, Tekankan Peran Alumni dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Bupati Madiun, Hari Wuryanto menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar oleh Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kabupaten Madiun di Panti Asuhan Asih, Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Sabtu (12/4/2025). Kegiatan tersebut mengusung tema “Perkuat Silaturahmi dengan Semangat Kesederhanaan, Kebersamaan, dan Kekeluargaan serta Kepedulian untuk Meraih Keberkahan.” Acara berlangsung dalam suasana […]

    Bagikan
  • SDN Glonggong 04 Tanamkan Cinta Budaya Lewat Ekstrakurikuler Dongkrek

    SDN Glonggong 04 Tanamkan Cinta Budaya Lewat Ekstrakurikuler Dongkrek

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — SDN Glonggong 04 Kabupaten Madiun punya cara unik menanamkan nilai budaya kepada siswanya. Sekolah ini menjadikan kesenian tradisional Dongkrek sebagai kegiatan ekstrakurikuler unggulan untuk membentuk karakter dan menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya lokal. Kepala SDN Glonggong 04, Suhartini, mengatakan pelestarian Dongkrek bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari pendidikan karakter dan identitas […]

    Bagikan
  • Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jabatan Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tengah menjadi sorotan setelah Sigit Supriyadi diketahui membuat surat pengunduran diri. Dokumen tersebut ditandatangani pada 19 Desember dan dibubuhi materai sebagai bentuk keabsahan. Dalam isi surat itu, Sigit menegaskan bahwa keputusan mundur dilakukan atas keinginan pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. […]

    Bagikan
  • Targetkan 1000 Sasaran, 60 Becak Listrik Dari Presiden Prabowo Disalurkan ke Penerima di 3 Daerah

    Targetkan 1000 Sasaran, 60 Becak Listrik Dari Presiden Prabowo Disalurkan ke Penerima di 3 Daerah

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 60 unit becak listrik dari Presiden RI Prabowo Subianto diserahkan kepada tukang becak Kabupaten Nganjuk, Mojokerto dan Bojonegoro. Penyerahan becak listrik secara gratis ini dilaksanakan oleh Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Sabtu (22/2/2025). 60 unit becak listrik ini bagian dari 1000 unit […]

    Bagikan
  • Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton dari Peternak Ngawi

    Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton dari Peternak Ngawi

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membeli seekor sapi kurban jumbo seberat 1,11 ton dari seorang peternak asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, untuk disembelih pada Hari Raya Iduladha mendatang. Sapi tersebut dibeli dengan harga lebih dari Rp. 90 juta. Sapi jenis Ongole berwarna putih itu merupakan milik Syaiful Irsyad (32), peternak […]

    Bagikan
  • Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun tengah menyiapkan langkah redistribusi sejumlah Sekolah Dasar Negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk menata ulang distribusi guru dan tenaga kependidikan yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah peserta didik di beberapa sekolah. Kepala Dikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari temuan bahwa ada […]

    Bagikan
expand_less