Berita Terkini
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 122
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan di gelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut. “Proses administrasi sudah rampung, dan hari ini kami resmi menyerahkan berkas serta kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tahap penuntutan,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud ialah S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta selaku pelaksana proyek.

Menurut Andy, pelimpahan perkara ini menjadi langkah penting sebelum keduanya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. “Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, proyek pengadaan gamelan senilai Rp1,17 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp520 juta. Kerugian itu muncul karena pengerjaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Andy.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda P-APBD 2025

    Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda P-APBD 2025

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (30/06/2025) di ruang sidang paripurna gedung DPRD Ponorogo, dan dihadiri […]

    Bagikan
  • Ini Identitas Perampok Minimarket di Maospati Magetan, Dua Pelaku Buron

    Ini Identitas Perampok Minimarket di Maospati Magetan, Dua Pelaku Buron

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Identitas para pelaku perampokan minimarket 24 jam di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku komplotan spesialis perampok minimarket lintas kota. Dua tersangka yang sudah diamankan adalah HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon. Keduanya ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah polisi […]

    Bagikan
  • Kreatif! Warga Pandean Sulap Sampah Plastik Jadi Lampion Merah Putih untuk HUT RI

    Kreatif! Warga Pandean Sulap Sampah Plastik Jadi Lampion Merah Putih untuk HUT RI

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, punya cara unik memeriahkan suasana. Mereka memanfaatkan sampah plastik bekas menjadi lampion bernuansa merah putih yang menghiasi lingkungan tempat tinggal. Kegiatan ini digagas oleh Rodiyah (45), warga setempat yang juga anggota Bank Sampah Pandean. Bersama puluhan […]

    Bagikan
  • Hari Buku Nasional di Madiun: Anak Muda Rayakan Literasi Lewat Diskusi Buku hingga Musik

    Hari Buku Nasional di Madiun: Anak Muda Rayakan Literasi Lewat Diskusi Buku hingga Musik

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Semangat literasi anak muda di Madiun terlihat semakin hidup dalam peringatan Hari Buku Nasional yang digelar Minggu (17/5/2026). Melalui acara Madiun Book Party (MBP) yang berkolaborasi dengan Magetan Book Party, puluhan pecinta buku berkumpul di Aula Tiram Bintang Madiun untuk merayakan karya tulis sekaligus mendalami dunia kepenulisan. Mengusung tema “Semua […]

    Bagikan
  • Persiapan Keberangkatan Haji, KBIHU Ulul Azmi Al Mukarramah Ikuti Pemantapan Karu-Karom

    Persiapan Keberangkatan Haji, KBIHU Ulul Azmi Al Mukarramah Ikuti Pemantapan Karu-Karom

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Madiun akan segera berangkat ke Tanah Suci. Sesuai jadwal, 178 jemaah dan petugas kloter berangkat ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada 16 Mei 2025 mendatang. Termasuk CJH yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Uluz Azmi Al Mukarramah Madiun. Dalam persiapan keberangkatan […]

    Bagikan
  • Minimarket Alfamart di Magetan Dibobol Maling, Rp24 Juta Raib

    Minimarket Alfamart di Magetan Dibobol Maling, Rp24 Juta Raib

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Sebuah minimarket Alfamart yang berada di Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, dibobol maling pada Rabu (01/10/2025) pagi. Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sesaat setelah peristiwa itu diketahui. Polisi kemudian bergerak ke lokasi bersama tim Inafis Polres Magetan untuk […]

    Bagikan
expand_less