Berita Terkini
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 157
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan di gelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut. “Proses administrasi sudah rampung, dan hari ini kami resmi menyerahkan berkas serta kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tahap penuntutan,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud ialah S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta selaku pelaksana proyek.

Menurut Andy, pelimpahan perkara ini menjadi langkah penting sebelum keduanya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. “Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, proyek pengadaan gamelan senilai Rp1,17 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp520 juta. Kerugian itu muncul karena pengerjaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Andy.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi Jalur Prestasi SMAN 1 Ponorogo Disorot, Kriteria Penerimaan Dipertanyakan

    Seleksi Jalur Prestasi SMAN 1 Ponorogo Disorot, Kriteria Penerimaan Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Ponorogo menuai sorotan dari sejumlah orang tua calon peserta didik. Jalur prestasi menjadi perhatian setelah muncul berbagai pertanyaan terkait mekanisme seleksi dan transparansi penentuan peserta yang diterima. Keluhan dan pengaduan dari sejumlah wali murid bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka mempertanyakan […]

    Bagikan
  • Ini Langkah Maidi Atasi Pencemaran Air di Kawasan PSC dan Saluran Sumber Umis

    Ini Langkah Maidi Atasi Pencemaran Air di Kawasan PSC dan Saluran Sumber Umis

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Madiun mengadakan kerja bakti pembersihan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) serta saluran Sumber Umis pada Rabu (09/04/2025). Kegiatan ini merupakan evaluasi pasca lebaran, dengan fokus utama pada kondisi lingkungan sekitar PSC. Pasalnya, kondisi saluran air yang melintasi kawasan PSC […]

    Bagikan
  • Waduh ! Mobil Wisatawan Boyolali Terperosok ke Telaga Sarangan

    Waduh ! Mobil Wisatawan Boyolali Terperosok ke Telaga Sarangan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan tunggal terjadi di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa (18/8/2026) dini hari. Sebuah mobil Toyota Agya bernomor polisi AD 1796 NW yang membawa rombongan wisatawan asal Boyolali, Jawa Tengah, terperosok hingga ke area tepi telaga saat hendak melakukan putar balik. Beruntung, kendaraan tidak sampai masuk ke dalam […]

    Bagikan
  • Pohon Mahoni di Kota Madiun Tumbang, Timpa Pengendara Motor hingga Terluka photo_camera 3

    Pohon Mahoni di Kota Madiun Tumbang, Timpa Pengendara Motor hingga Terluka

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebuah pohon mahoni tumbang di Jalan Sumber Karya, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu sore (15/3/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pengendara sepeda motor terluka setelah tertimpa pohon saat melintas di lokasi kejadian. Korban diketahui bernama Iyum, warga Jalan Endah Manis, Kelurahan Manisrejo. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk […]

    Bagikan
  • PMI Asal Tajug Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Keluarga Menanti Pemulangan Jenazah

    PMI Asal Tajug Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Keluarga Menanti Pemulangan Jenazah

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dina Martiana (36), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hong Kong, dinyatakan meninggal dunia setelah terjebak kebakaran apartemen di Wang Fuk Court, Tai Po, pada Rabu (26/11/2025). Kabar tersebut dikonfirmasi pihak keluarga pada Minggu (30/11/2025). Adik korban, […]

    Bagikan
  • Longsor Timpa Rumah Kades Ngebel, Empat Warga Luka-Luka

    Longsor Timpa Rumah Kades Ngebel, Empat Warga Luka-Luka

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (17/5), mengakibatkan tebing setinggi 10 meter longsor dan menimpa dapur rumah Kepala Desa Ngebel, Suprianto. Akibat kejadian ini, empat orang mengalami luka-luka, termasuk anak kepala desa. Endah Maya Sari, istri kepala desa sekaligus salah satu korban, menceritakan bahwa saat kejadian, […]

    Bagikan
expand_less