Berita Terkini
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 74
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan di gelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut. “Proses administrasi sudah rampung, dan hari ini kami resmi menyerahkan berkas serta kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tahap penuntutan,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud ialah S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta selaku pelaksana proyek.

Menurut Andy, pelimpahan perkara ini menjadi langkah penting sebelum keduanya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. “Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, proyek pengadaan gamelan senilai Rp1,17 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp520 juta. Kerugian itu muncul karena pengerjaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Andy.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Daihatsu Zebra Terbakar di Teras Rumah Warga Magetan, Diduga Akibat Kebocoran Tangki BBM

    Mobil Daihatsu Zebra Terbakar di Teras Rumah Warga Magetan, Diduga Akibat Kebocoran Tangki BBM

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah mobil penumpang jenis Daihatsu Zebra milik warga Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, hangus terbakar di teras rumah pada Sabtu (14/3/2026) pagi. Kebakaran diduga dipicu kebocoran pada tangki bahan bakar kendaraan saat mobil hendak dinyalakan. Peristiwa tersebut dilaporkan warga kepada petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 08.11 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, […]

    Bagikan
  • Cegah Kanker Serviks, 1.900-an Siswi Remaja di Kota Madiun Jadi Sasaran Imunisasi HPV

    Cegah Kanker Serviks, 1.900-an Siswi Remaja di Kota Madiun Jadi Sasaran Imunisasi HPV

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 1.900-an siswi remaja di Kota Madiun mendapatkan vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Seperti yang terpantau di SMP Negeri 2 Kota Madiun, vaksinasi HPV dilakukan oleh Puskesmas Demangan dengan sasaran sebanyak 127 siswi putri kelas 9 pada Rabu (15/1/2025). Sementara, pemberian vaksin untuk siswi jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat ini telah […]

    Bagikan
  • Sepasma 2025, Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Pesona Seligkar Wilis

    Sepasma 2025, Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Pesona Seligkar Wilis

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi membuka gelaran tahunan Sepasar Ing Madiun (Sepasma) 2025 di Lapangan Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kamis malam (11/07/2025). Mengusung tema Pesona Selingkar Wilis, hajatan budaya ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-457. Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi dan Ketua Tim […]

    Bagikan
  • Dari Kota Pendekar ke Panggung Nasional, Hasbi Raih Juara 3 Catur Tingkat Nasional 

    Dari Kota Pendekar ke Panggung Nasional, Hasbi Raih Juara 3 Catur Tingkat Nasional 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Pendekar kembali membuktikan diri sebagai daerah yang kaya akan talenta muda. Tidak hanya dikenal sebagai gudangnya atlet pencak silat, Kota Madiun juga melahirkan bibit unggul di berbagai cabang olahraga lainnya. Salah satunya adalah Hasbi Chaliem Pranawa, siswa kelas 4 MIN 1 Kota Madiun yang berhasil meraih juara 3 dalam […]

    Bagikan
  • 677 Kios Pasar Dialihkan ke Penyewa, Pemkot Madiun Pastikan Penataan Sesuai Aturan

    677 Kios Pasar Dialihkan ke Penyewa, Pemkot Madiun Pastikan Penataan Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai melakukan pengalihan dan penataan ulang kios di sejumlah pasar tradisional. Total 677 kios yang sebelumnya disegel kini dialihkan kepada penyewa yang menempati sesuai ketentuan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan adalah Pasar Sleko di Jalan Trunojo Kota Madiun, Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut […]

    Bagikan
  • Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

    Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan langkah tegas dengan menutup sekaligus menyegel 356 kios dan los pasar Senin (25/08/2025). Tindakan ini ditempuh setelah ditemukan pelanggaran berupa pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) yang menyewakan lapaknya kepada pihak lain tanpa izin resmi. Menurut Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto, jumlah […]

    Bagikan
expand_less