
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tercatat sudah lebih dari dua tahun tidak memiliki Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Padahal lembaga itu seharusnya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Ketiadaan KP3 ini diakui oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025).
“Kalau pengawasan secara umum seperti harga dan distribusi itu kewenangan Dinas Perdagangan. Kami di Dinas Pertanian hanya memfasilitasi dan memvalidasi penyerapan serta penebusan pupuk di tingkat wilayah,” kata Arifin.
Ia menyebut, hingga kini Pemkab Madiun belum membentuk kembali tim KP3 yang semestinya berperan sebagai pengawas utama dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. “Harapan kami di tahun 2026 nanti tim KP3 bisa dibentuk lagi. Perannya itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Zainul menjelaskan, keberadaan KP3 sangat penting karena tim tersebut memiliki fungsi strategis diantaranya mengawasi penyaluran, distribusi, hingga proses pengajuan pupuk bersubsidi di lapangan. Tanpa KP3, pengawasan menjadi tumpang tindih antarinstansi dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“KP3 di tingkat kabupaten itu sangat-sangat dibutuhkan. Dengan adanya tim itu, distribusi pupuk bisa lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kelangkaan di kalangan petani,” kata Zainul Arifin.
Selama ini, pengawasan pupuk di Madiun hanya dilakukan secara parsial oleh beberapa instansi tanpa satu lembaga koordinatif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas pengawasan dan potensi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. (Tov/Krs).