
Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di Gedung Paripurna pada Jumat (09/01/2026).
Dari hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun dan Tim Pelaksana Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda Pemerintah Kota Madiun, Legislatif mengusulkan 3 Raperda Inisiatif dalam Perubahan Propemperda tahun 2026. 3 Raperda Inisiatif diantaranya Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Ini sudah ditetapkan bersama Eksekutif untuk Propemperda tahun 2026. Kami dari DPRD ada 3 Raperda Inisiatif yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan tim Pemerintah Daerah,” terang Istono, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun usai memimpin jalannya Rapat Paripurna.
Menurutnya, lanjut Istono, perubahan ini juga mengacu hasil asistensi dan supervisi program Propemperda oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Raperda yang diusulkan tersebut untuk memberikan kepastian payung hukum yang jelas kepada pemangku kepentingan.
“Atas komitmen bersama yang telah digodok, akhirnya di 2026 harus segera tancap gas menyelesaikan apa yang menjadi tupoksi kita bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, terdapat usulan 7 Raperda dari Pemkot Madiun dalam Perubahan Propemperda tahun 2026. Diantaranya Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 45 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Selain itu, juga Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan Raperda tentang APBD 2027.
Selain itu, juga terdapat 17 Raperda hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Seluruhnya akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Madiun dan tim Pemkot Madiun. Wali Kota Madiun, Maidi mengungkapkan berkomitmen menjadikan pedoman Raperda yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tancap gas pembangunan di tahun 2026. “Yang sudah di-acc Provinsi Jatim sudah diparipurnakan, sebagai pedoman tancap gas untuk pembangunan tahun 2026. Yang tidak disetujui kita evaluasi, kalau tidak diperbolehkan ya tidak menjadi pedoman pembangunan di tahun 2026,” pungkas Maidi.(Kris).