
Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo. Pengusutan ini merupakan kelanjutan pascapenetapan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah nonaktif Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr. Harjono, hingga sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.
Terbaru, KPK memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, pada Senin (12/1/2026). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Heru mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar persoalan utang-piutang Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
“Bukan soal aliran uang. Yang ditanyakan hanya terkait utang-piutang,” ujar Heru.
Ia menyebut, total utang Sugiri Sancoko kepada dirinya mencapai lebih dari Rp. 26 miliar. Namun, baru sebagian kecil yang dikembalikan, tanpa merinci nominal yang telah dikembalikan. “Utangnya lebih dari 26 miliar. Baru sebagian saja yang dibayar,” katanya.
Heru juga menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan kampanye. Jika tidak ada pelunasan, ia berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. “Itu untuk biaya kampanye. Kalau tidak dikembalikan, ya lewat perdata. Namanya utang harus dibayar,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 7 November 2025.(tim/ega).