Janji Politik Bupati–Wabup Magetan, Bantuan Rp 3–5 Juta Untuk 5.000 RT Tunggu Realisasi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 66
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai memfinalisasi teknis pelaksanaan janji politik Bupati–Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, terkait penyaluran bantuan dana Rp3–5 juta bagi setiap Rukun Tetangga (RT). Program ini menjadi salah satu komitmen utama keduanya sejak dilantik pada 23 Mei 2025.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menjelaskan bahwa pembahasan terkait sumber pendanaan hingga alokasi penggunaan anggaran saat ini masih berlangsung lintas sektor. Pemkab juga menyiapkan pola kemitraan dengan BPRS Magetan agar penyaluran program lebih terstruktur.
Menurut Suyatni, jumlah calon penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar 5.000 RT, sesuai total RT yang tercatat di Kabupaten Magetan. “BPRS akan menjadi mitra agar pendataan dan komunikasi antara RT dan pihak bank bisa berjalan lebih tertib,” tutur Suyatni.
Pemkab menekankan bahwa skema bantuan tidak hanya berfokus pada dukungan operasional RT. Bantuan ini juga diharapkan memperkuat peran RT sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Melalui kolaborasi dengan BPRS, pengurus RT diproyeksikan mampu memfasilitasi akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro maupun ultra mikro di wilayahnya.
Suyatni menyebut bahwa RT dapat berfungsi sebagai penghubung bagi warga yang memerlukan modal usaha. “Pengurus RT bisa memberikan rekomendasi kelayakan sehingga warga yang benar-benar membutuhkan dapat dibantu,” ungkapnya.
Selain itu, keberadaan rekening RT di BPRS dinilai akan memudahkan proses evaluasi bantuan sosial. Data warga pada desil 1 hingga desil 5 dapat diperbarui melalui forum RT sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran.
Pemkab juga membuka ruang bagi RT untuk memanfaatkan dana tersebut dalam kegiatan sosial dan gotong royong warga, terutama saat musim hujan. Kegiatan pembersihan drainase menjadi salah satu prioritas yang diharapkan mampu mencegah luapan air dan kerusakan jalan.
“Drainase yang tidak lancar sering kali merusak badan jalan. Karena itu, semangat gotong royong perlu diperkuat kembali,” imbuh Wabup.
Besaran bantuan ditetapkan minimal Rp3 juta per RT, namun peluang untuk mendapatkan nilai lebih besar terbuka. Faktor penilaian mencakup kualitas pengelolaan sampah hingga tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan lingkungan. Pemkab akan membentuk tim khusus untuk menilai dan mengevaluasi kinerja setiap RT.
Suyatni menambahkan bahwa Pemkab menargetkan program ini dapat bergulir tahun ini. Namun, implementasinya masih menunggu penyelesaian administrasi serta persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami ingin program ini segera berjalan karena manfaatnya besar. Harapannya, bantuan ini mampu menguatkan ekonomi warga dan menjadi solusi agar masyarakat kecil tidak lagi terjerat pinjaman berbunga tinggi,” tutupnya. (Nan)

- Penulis: Kusnanto
- Editor: Arrachmando
