Lonjakan Pengajuan PKKPR Koperasi Merah Putih, Pemkab Magetan Bersiap Revisi RTRW
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan melaporkan meningkatnya permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari para pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga Selasa (3/2/2026), tercatat 50 titik KDKMP telah mengajukan permohonan tersebut, mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan revisi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Magetan, Sumarhadi Prasetyo, menyampaikan bahwa sebagian besar lokasi pembangunan KDKMP berada di lahan bengkok desa. Karena itu, DPUPR meminta klarifikasi status lahan dari Dinas Pertanian.
“Per kemarin sudah ada sekitar 50 titik yang masuk, dan jumlahnya masih bertambah. Karena banyak yang berdiri di lahan bengkok, kami perlu memastikan status lahannya ke Dinas Pertanian,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Sumarhadi menegaskan bahwa proses penerbitan izin wajib mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mencakup persyaratan KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG-SLF. Namun, pihaknya menghadapi dilema karena pembangunan KDKMP berada di tengah dua kebijakan besar negara. Di satu sisi, pemerintah mendorong PSN swasembada pangan yang membutuhkan perlindungan lahan pertanian produktif seperti LSD, LP2B, dan KP2B. Di sisi lain, sejumlah lokasi KDKMP berdiri di atas kawasan tersebut sehingga berpotensi mengurangi luasan sawah.
“Saat ini masih kami kaji karena aturan pelepasan KP2B, LP2B, dan LSD untuk kepentingan PSN sifatnya masih dinamis. Hasil analisa akan dibawa ke forum penataan ruang kabupaten,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Magetan, Muhtar Wakid, menambahkan bahwa Lahan Baku Sawah (LBS) di Magetan mencapai 26.400 hektare. Sesuai aturan baru Kementerian ATR/BPN, minimal 87 persen dari jumlah tersebut harus dipertahankan sebagai LP2B. Dengan pembangunan KDKMP di 235 desa/kelurahan, opsi revisi RTRW menjadi pembahasan yang tak terhindarkan.
“Kami diminta melakukan revisi RTRW dalam enam bulan. Kesempatan ini akan kami gunakan untuk meninjau kembali lokasi KDKMP dan melihat apakah memungkinkan dikeluarkan dari status LSD agar tidak bertentangan dengan RTRW,” paparnya.
Meski demikian, Muhtar menekankan bahwa seluruh proses perubahan regulasi—baik revisi RTRW maupun kajian status lahan—masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Revisi akan kami sinkronkan dengan kebutuhan pembangunan KDKMP, tetapi kami menunggu aturan yang lebih jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan keraguan di daerah,” tutupnya.(Kusnanto).


- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris
