
Sinergia | Kab Madiun – Sebanyak 4 Warga Negara Asing Sepanjang tahun 2024 dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Ke empat WNA itu yakni dari 2 Warga Negara Malaysia, 1 Warga Negara Korea Selatan, dan 1 Warga Negara Ukraina
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf membeberkan modus pelanggaran penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh ke empat WNA tersebut.
“Semuanya diketahui melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujar Yusuf, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, 4 WNA yang diamankan tersebut diketahui tinggal di Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Madiun, dalam kurun waktu cukup lama.
“Izin tinggal yang diberikan tidak sesuai. Mereka mulanya menggunakan bebas visa kunjungan,” ungkapnya.
Menurutnya, 4 WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga, hingga menemui teman maupun saudara, di wilayah tersebut.
“Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.
“Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan diberikan tindakan tegas,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.
“ 4 WNA itu sudah dideportasi melalui Bandara Juanda. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” tandasnya.
Dana – Sinergia