Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Serahkan Aset PSU Seluas 1.468 Meter Persegi ke Pemkot, Pengembang Diimbau Segera Penuhi Kewajiban

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 207
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejari serahkan aset PSU Perumahan Puri Asri Lestari. (30/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari kepada Pemerintah Kota Madiun. Aset itu berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 1.468 meter persegi yang diserahkan Komaidi Kajari Kota Madiun kepada Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun di Balai Kota Madiun, Senin (30/6/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Kota Madiun, Komaidi, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan rangkaian akhir proses penegakan hukum yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kasasi.

“Alhamdulillah hari ini rangkaian penegakan hukum yang cukup panjang sudah selesai. Selain eksekusi pidana badan, hari ini juga dilakukan eksekusi barang bukti berupa aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Madiun,” ujarnya.

Komaidi mengungkapkan, masih terdapat lebih dari 100 kawasan perumahan di Kota Madiun yang PSU atau fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)-nya belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, Kejari mengimbau seluruh pengembang agar segera berkoordinasi dengan Pemkot Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum berujung pada proses hukum.

“Hakikatnya hukum untuk membuat menjadi baik. Pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir setelah langkah-langkah lain tidak membuahkan hasil. Namun apabila ditemukan unsur pidana, tentu proses hukum akan dijalankan,” tegasnya.

Menurut Komaidi, salah satu penyebab pengembang enggan menyerahkan PSU adalah karena pembangunan yang direalisasikan tidak sesuai dengan site plan yang telah disahkan. Penyimpangan tersebut umumnya berupa berkurangnya luas fasilitas umum maupun fasilitas sosial dibandingkan rencana awal.

Ia mencontohkan, lebar jalan lingkungan yang semestinya dibangun enam meter justru direalisasikan lebih sempit. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat menerima penyerahan aset karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi kendala sebenarnya ada di pihak pengembang sendiri,” katanya.

Meski demikian, Komaidi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesadaran para pengembang tanpa harus memasuki ranah pidana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyatakan aset yang telah diserahkan Kejari akan segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Barang bukti yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota akan segera didata sebagai Barang Milik Daerah sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Bagus menjelaskan sebagian besar persoalan fasum dan fasos yang belum diserahkan berasal dari kawasan perumahan lama yang dibangun sejak sekitar dekade 1980-an. Menurutnya, Pemkot Madiun bersama Kejaksaan terus melakukan komunikasi dan pendampingan kepada para pengembang agar kewajiban penyerahan aset dapat segera dipenuhi.

Untuk mencegah persoalan serupa pada perumahan baru, Pemkot Madiun memperketat pengawasan sejak proses perizinan. Pengembang diwajibkan memenuhi ketentuan penyediaan dan penyerahan fasum-fasos sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau kewajiban itu belum dipenuhi atau belum diproses, maka perizinan tidak akan dikeluarkan,” pungkasnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Polemik Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Turun Tangan

    Buntut Polemik Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Polemik pembangunan Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung,Ponorogo, Jawa Timur mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pemkab memastikan persoalan tersebut akan dibahas lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk melibatkan Inspektorat. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan Pemkab akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas persoalan […]

    Bagikan
  • Tahun Berganti, Mutasi Pejabat Pemkab Magetan Masih Tertahan di BKN

    Tahun Berganti, Mutasi Pejabat Pemkab Magetan Masih Tertahan di BKN

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana perombakan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali molor. Hingga penghujung 2025, mutasi pejabat yang sudah lama dinantikan tak juga terealisasi. Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat masih ditempati pejabat yang telah berstatus “penghuni lama” selama lebih dari lima tahun. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia […]

    Bagikan
  • Jebakan Tikus Makan Korban Lagi! Petani 60 Tahun di Madiun Tewas Tersengat Listrik di Sawah

    Jebakan Tikus Makan Korban Lagi! Petani 60 Tahun di Madiun Tewas Tersengat Listrik di Sawah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Jebakan tikus beraliran listrik kembali memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Sukono (60), warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ditemukan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari perangkap tikus yang terpasang di area persawahan. Ia ditemukan tak bernyawa di area persawahan Dusun Sedoro, Desa Tanjungrejo, […]

    Bagikan
  • Persinga Ngawi Bakal Arungi Liga 4 Jawa Timur 2024/2025

    Persinga Ngawi Bakal Arungi Liga 4 Jawa Timur 2024/2025

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Persinga Ngawi, tim kebanggaan warga Ngawi tengah menyongsong kompetisi Liga 4 Jawa Timur 2024/2025. Tim yang dijuluki Laskar Ketonggo ini, secara resmi memperkenalkan pemain dan jersey mereka. Hal itu bagian dari persiapan menuju musim kompetisi yang semakin dekat. Ketua Askab PSSI Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengungkapkan bahwa Persinga telah melakukan persiapan yang […]

    Bagikan
  • Loket Pendaftaran RSUD Caruban Madiun Terbakar, Ini Penyebabnya

    Loket Pendaftaran RSUD Caruban Madiun Terbakar, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kebakaran terjadi di ruang loket pendaftaran poli rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, Sabtu (7/3/2026) pagi. Api diketahui muncul dari area meja komputer di ruang pelayanan tersebut. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan RSUD Caruban, Mariyanto, yang saat itu sedang membersihkan rumput di sekitar […]

    Bagikan
  • Proses PAW di DPRD Magetan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Gus Wakhid Ajukan Gugatan PMH

    Proses PAW di DPRD Magetan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Gus Wakhid Ajukan Gugatan PMH

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan dari fraksi PKB terus berlanjut. Proses pergantian terhadap Nur Wakhid disebut-sebut berjalan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nurcahyo, kuasa hukum Gus Wakhid, menilai keputusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip dasar demokrasi. Menurutnya, tindakan pimpinan DPRD Magetan dalam […]

    Bagikan
expand_less