Berita Terkini
Trending Tags

Sepekan Ramadan, Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Besar dan Amankan 21,38 Gram Sabu

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kapolres Magetan tunjukkan barang bukti dalam Operasi Pekat Semeru, (27/02/2026), Foto : Kusnanto

Sinergia | Magetan – Sepekan memasuki bulan Ramadan 2026, jajaran Kepolisian Resor Magetan menggencarkan Operasi Pekat Semeru 2026. Hasilnya, aparat membongkar tiga kasus menonjol diantaranya peredaran uang palsu, perjudian, dan penyalahgunaan bahan peledak. Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan 21,38 gram sabu dari tiga tersangka.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa seluruh operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Idulfitri. “Mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, kami melaksanakan Operasi Pekat Semeru. Fokusnya adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengembangan perkara dugaan penggelapan, penyidik Satreskrim menemukan 46 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu saat menggeledah tersangka S. Uang palsu tersebut bernilai total Rp4,6 juta. Pelaku mengaku membeli dari seseorang berinisial D di Tuban seharga Rp1,5 juta dan menjualnya kembali Rp5 juta, sehingga meraup keuntungan Rp400 ribu.

Satreskrim tengah mendalami jejaring pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro karena lokasi temuan berada di wilayah hukum setempat. Kapolres mengimbau masyarakat berhati-hati menerima uang saat transaksi, terutama jelang Lebaran. “Menjelang Idulfitri ini kerap muncul peredaran uang palsu. Periksa dengan teliti setiap lembar yang diterima,” tegasnya.

Kasus perjudian kembali ditemukan di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Lima pria masing-masing berinisial M, PS, T, S, dan DT ditangkap saat asyik bermain kartu remi dengan taruhan uang. Barang bukti yang diamankan 1 set kartu remi, dan uang taruhan Rp100 ribu.

Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a atau Pasal 427 KUHP baru, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan positif, bukan permainan yang berujung tindak pidana.

“Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan kartu, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kasus paling menonjol adalah penangkapan ADM (23) di Kecamatan Ngariboyo. Pemuda asal Madiun itu kedapatan membawa 3 kilogram serbuk mesiu dalam tiga plastik yang disimpan di dalam tas ransel. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat patroli malam dan menemukan bubuk handak, diduga bahan pembuat petasan siap edar dengan sistem cash on delivery (COD).

Barang bukti yang disita 1 tas ransel, 1 motor Honda Supra X 125R, 1 ponsel Redmi 11 Pro, dan 3 kg serbuk bahan peledak. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara. “Bahan peledak ini sangat berbahaya. Menjelang Idulfitri, potensi penyalahgunaan mercon meningkat,” jelas Kapolres.

Selain tiga kasus yang dirilis Satreskrim, Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan tiga warga Magetan berinisial TWS, US, dan DMP. Total sabu yang disita mencapai 21,38 gram, jumlah yang disebut cukup besar untuk level peredaran lokal. Para tersangka terancam hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara.

“Ini bukti keseriusan kami memerangi narkoba yang merusak generasi muda,” kata Kapolres.

Pada Selasa (24/2/2026), Polsek Maospati membubarkan arena sabung ayam di Kelurahan Kraton. Meski para pelaku melarikan diri, polisi menyita 6 ayam aduan, 8 kisau rotan, 1 kisau kain, serta kain pembatas dan dua keranji. Pemilik lahan telah dipanggil dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Magetan menegaskan seluruh operasi ini akan terus berjalan hingga menjelang Idulfitri. AKBP Erik mengajak masyarakat berperan serta menjaga ketertiban. “Ramadan harus aman tanpa narkoba, judi, dan petasan ilegal. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110,” pungkas Kapolres Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Raih Adipura, Magetan Malah Banjir ! Saluran Irigasi Penuh Sampah Jadi Biang Kerok

    Baru Raih Adipura, Magetan Malah Banjir ! Saluran Irigasi Penuh Sampah Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan belum lama ini meraih penghargaan sebagai daerah dengan predikat Adipura “Menuju Kota Bersih”. Namun malah dikejutkan banjir luapan pada Selasa (3/3/2026) petang. Ironisnya, banjir terjadi akibat saluran irigasi yang tersumbat sampah, sehingga air meluap ke jalan dan permukiman warga. Hujan deras mengguyur Magetan sejak pukul 17.00 hingga 20.00 WIB […]

    Bagikan
  • Pencuri Pompa Air Dibekuk Polisi Usai Dijebak COD, Sempat Diamuk Warga

    Pencuri Pompa Air Dibekuk Polisi Usai Dijebak COD, Sempat Diamuk Warga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Aksi pencurian mesin pompa air yang meresahkan petani di wilayah Kabupaten Magetan akhirnya terungkap. Seorang pelaku berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kartoharjo setelah dijebak melalui transaksi cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, Selasa (14/4/2026) malam. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan raya Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, sekitar […]

    Bagikan
  • Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ratusan pengendara kendaraan bermotor harus menerima sanksi tegas dari Satlantas Polres Madiun. Mereka terbukti melanggar ketertiban lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar sejak 10 Februari lalu.  Kasatlantas Polres Madiun, AKP Andrian Permana menyebut 620 pelanggar tata tertib lalu lintas sejak berlangsungnya Operasi Keselamatan Semeru 2025 pekan […]

    Bagikan
  • Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum santri berinisial MZN (28), warga Kecamatan Kasreman, Ngawi. Kasus ini berawal ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban pada awal Mei 2025 setelah mendapati adanya foto dan video pribadi milik korban […]

    Bagikan
  • Tarawih 8 Jam di Ponpes Al Fatah Temboro, Khatam Al-Qur’an Setiap Malam Selama Ramadan

    Tarawih 8 Jam di Ponpes Al Fatah Temboro, Khatam Al-Qur’an Setiap Malam Selama Ramadan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ibadah Ramadan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fatah Temboro, Kabupaten Magetan menyita perhatian. Di tengah kebiasaan umat muslim yang melaksanakan sholat tarawih dengan durasi 1–2 jam, ponpes ini justru menjaga tradisi sholat tarawih selama delapan jam dengan bacaan Al-Qur’an 30 juz setiap malam. Ibadah yang berlangsung hingga menjelang sahur ini terdiri […]

    Bagikan
  • Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

    Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Madiun jadi sorotan publik. Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang. Kasus ini bermula dari temuan petugas gabungan pada 27 Desember 2024, saat dilakukan pengecekan […]

    Bagikan
expand_less