Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Normalisasi Jalur KA Blitar dan Tutup JPL Berbahaya
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mempercepat normalisasi jalur kereta api di wilayah Blitar menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penutupan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) Nomor 209 di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Penutupan perlintasan yang berada di Km 130+3/4 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim pengamanan KAI Daop 7, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan JPL tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi kewilayahan yang dilakukan bersama pihak kepolisian dan instansi terkait.
Pertemuan yang digelar di Kantor Satlantas Polresta Blitar pada Rabu (25/2/2026) lalu itu menyepakati bahwa penutupan JPL 209 menjadi prioritas dalam mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
“Perlintasan ini dinilai memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi sehingga perlu segera dinormalisasi demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” ujar Tohari.

Menurut Tohari, kejadian temperan atau kecelakaan di jalur kereta api masih menjadi perhatian serius bagi KAI. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun. Sementara pada awal tahun 2026 hingga Maret ini, telah terjadi lima kejadian serupa.
“KAI Daop 7 telah melakukan normalisasi perlintasan sebidang pada tahun 2025. Sebanyak 15 titik perlintasan telah berhasil ditutup. Kalau tahun 2026 ini, KAI menargetkan penutupan delapan titik perlintasan. Hingga saat ini, sudah tiga titik perlintasan telah berhasil dinormalisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, frekuensi perjalanan kereta api akan meningkat selama masa Angkutan Lebaran. Hal tersebut membuat jarak waktu antar kereta atau headway menjadi semakin pendek. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur rel.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur kereta api. Selain itu, pengguna jalan diharapkan hanya melintasi perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan,” pungkas Tohari.(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


