Sidang Praperadilan Di PN Magetan Ditunda, Pemohon Ajukan Pencabutan Gugatan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 62
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan di Pengadilan Negeri Magetan pada Senin (9/3/2026) belum menghasilkan putusan. Majelis hakim yang dipimpin hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 30 Maret 2026.
Juru bicara pengadilan, Deddi Alparesi, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena ketidakhadiran dua pihak tergugat, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Deddi, majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses sebelum seluruh pihak tergugat hadir. “Karena dua tergugat tidak datang, majelis memutuskan sidang dilanjutkan pada 30 Maret 2026,” ujarnya.
Dalam persidangan, pemohon melalui kuasa hukumnya, Zainal Faizin, menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan. Namun, majelis hakim belum dapat memutuskan permohonan tersebut karena belum terpenuhinya prinsip kehadiran para tergugat.
Zainal menyebutkan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil setelah adanya tindak lanjut dari Kepala Kejaksaan Negeri Magetan atas aduan yang dilayangkan pihaknya. “Pada 26 Februari 2026, kami menerima surat pemberitahuan tindak lanjut perkara dari Kajari Magetan sebagai respons atas laporan yang kami ajukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan agar proses penanganan laporan masyarakat oleh kejaksaan tidak tersendat akibat adanya sengketa hukum di pengadilan. “Kami menarik gugatan ini demi kepentingan hukum, supaya kejaksaan bisa segera melanjutkan proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa suatu perkara tidak dapat diproses kejaksaan apabila masih menjadi objek sengketa di pengadilan. Dengan pencabutan gugatan, ia berharap penanganan laporan bisa berjalan lebih cepat.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Kajari Magetan yang dinilai menunjukkan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat.
Saat ini, fokus proses hukum beralih kepada penanganan di Kejaksaan Negeri Magetan. Selain aduan pemohon, kejaksaan juga tengah menangani beberapa perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI. Di antaranya dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD, dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kecamatan Panekan, dan dugaan penyimpangan hibah dana pokok pikiran (pokir).
“Kami siap mendukung Kejaksaan Negeri Magetan dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Zainal. (kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez


