Berita Terkini
Trending Tags

Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 79
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa 2 oknum anggota polisi. (3/6/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenggelam di Sungai Bengawan Madiun, Remaja Ngawi Ditemukan Mengapung di Bendungan Bojonegoro

    Tenggelam di Sungai Bengawan Madiun, Remaja Ngawi Ditemukan Mengapung di Bendungan Bojonegoro

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Bojonegoro – Pencarian terhadap RA (14) asal Ngawi yang tenggelam di aliran Sungai Bengawan Madiun berujug duka. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengambang di Bendungan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (14/4/2025) sore. Seorang pekerja proyek bendungan melihat benda mencurigakan mengambang di permukaan air. Setelah didekati, ternyata itu adalah jasad manusia. Tim SAR gabungan […]

    Bagikan
  • Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

    Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran […]

    Bagikan
  • Lonjakan Sampah Selama Lebaran, TPA Milangasri Kian Tertekan

    Lonjakan Sampah Selama Lebaran, TPA Milangasri Kian Tertekan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lonjakan volume sampah selama libur Idulfitri 2026 membuat beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, semakin berat. Dalam sepekan terakhir, timbunan sampah tercatat meningkat dan memperparah kondisi TPA yang sudah kelebihan kapasitas. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, produksi sampah pada 18–25 Maret mencapai rata-rata […]

    Bagikan
  • Tabrak Truk Parkir Pemotor Tewas

    Tabrak Truk Parkir Pemotor Tewas

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Seorang pengendara sepeda motor di Ngawi tewas usai menabrak truk yang sedang parkir. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di jalan Ring Road Timur masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan, Kabupaten Ngawi, pada Senin (23/12/2024) malam. Korban diketahui bernama Yanik Dewi Rasitriana (31) tahun warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. Korban mengalami luka cukup parah […]

    Bagikan
  • Modus Warung Kopi, Belasan PSK Diamankan Satpol PP Madiun, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi

    Modus Warung Kopi, Belasan PSK Diamankan Satpol PP Madiun, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar razia penegakan peraturan daerah di sejumlah titik pada Senin (22/09/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan pekerja seks komersial (PSK) serta menyita minuman beralkohol dari beberapa warung dan tempat kos. Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, […]

    Bagikan
  • Kejaksaan Tak Hadir di Rapat Paripurna DPRD Magetan Picu Spekulasi Publik

    Kejaksaan Tak Hadir di Rapat Paripurna DPRD Magetan Picu Spekulasi Publik

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satu pemandangan tidak biasa muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan pada Senin siang (29/12/2025). Di tengah proses pengambilan keputusan atas Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta, sebuah kursi yang semestinya diisi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan justru dibiarkan kosong. Paripurna yang umumnya dihadiri lengkap unsur Forkopimda itu tetap diikuti oleh Pengadilan […]

    Bagikan
expand_less