Senin, 19 Okt 2026
Trending Tags

Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 293
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa 2 oknum anggota polisi. (3/6/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti dari Rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo

    KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti dari Rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa sejumlah barang bukti tambahan usai melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, Kamis (13/11/2025) malam. Dari lokasi di Jalan Sumatra Nomor 17, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tim penyidik tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam dan […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Apresiasi 165 Pegiat Lingkungan Lewat Lestari Award 2025

    Pemkab Madiun Apresiasi 165 Pegiat Lingkungan Lewat Lestari Award 2025

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberikan penghargaan kepada 165 pegiat lingkungan dalam ajang Lestari Award 2025 yang digelar di Hotel Mercure Madiun, Senin (27/10/2025). Kegiatan yang diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun itu menjadi bentuk apresiasi bagi sekolah, pondok pesantren, pelaku usaha, hingga komunitas yang berkontribusi menjaga kelestarian alam di […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Perkuat Soliditas Lewat Ikrar Kesatria Bhayangkara dan Pelatihan Dalmas

    Polres Magetan Perkuat Soliditas Lewat Ikrar Kesatria Bhayangkara dan Pelatihan Dalmas

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan menindaklanjuti hasil Apel Kasatwil Tahun 2025 dengan menggelar rangkaian kegiatan pembinaan personel di Bumi Perkemahan Alastuwo, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan serta para Kapolsek jajaran sebagai upaya memperkuat soliditas dan kesiapan institusi menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin dinamis. Rangkaian kegiatan hari […]

    Bagikan
  • Wali Kota Maidi Geram Pemasangan Kabel Telekomunikasi Semrawut

    Wali Kota Maidi Geram Pemasangan Kabel Telekomunikasi Semrawut

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi tidak bisa menyembunyikan kegeramannya terkait kondisi kabel utilitas, khususnya jaringan telekomunikasi. Saat gowes pada Selasa (30/12/2025), Maidi mendapati pemasangan kabel yang semrawut. Menurutnya, kondisi itu merusak keindahan tata kota. “Ini tadi keliling melihat kondisi fasilitas umum di Kota Madiun. Ternyata masih banyak kita temukan Pemasangan kabel […]

    Bagikan
  • Rumah Warga Tambakbayan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

    Rumah Warga Tambakbayan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kebakaran menimpa rumah milik Misiran Al Gumbrek (65), warga Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, pada Kamis (24/07/2025). Api melalap bagian tengah rumah dan dapur, mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Misiran mengaku saat kebakaran terjadi, dirinya sedang tidak berada di rumah. “Waktu kebakaran saya tidak ada di rumah. Saya datang, barang-barang […]

    Bagikan
  • Kebakaran Lereng Lawu Ancam Satwa Liar, Anak Rusa Ditemukan Mati Terjebak Api

    Kebakaran Lereng Lawu Ancam Satwa Liar, Anak Rusa Ditemukan Mati Terjebak Api

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kebakaran hutan pinus di lereng Gunung Lawu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga mengancam habitat satwa liar yang hidup di kawasan tersebut. Dalam penanganan kebakaran selama dua hari terakhir, petugas menemukan seekor anak rusa mati setelah diduga terjebak kobaran api. Kebakaran terjadi di sekitar Petak 50+A1 RPH […]

    Bagikan
expand_less