Berita Terkini
Trending Tags

Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa 2 oknum anggota polisi. (3/6/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasi Pajak Daerah Capai 49 Persen, Bapenda Madiun Fokus Kejar PBB dan Pajak Restoran

    Realisasi Pajak Daerah Capai 49 Persen, Bapenda Madiun Fokus Kejar PBB dan Pajak Restoran

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 49 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp. 174 miliar per 19 Juli lalu. Capaian ini dinilai sejalan dengan proyeksi anggaran kas yang telah ditetapkan dalam rencana tahunan. “Target kumulatif hingga triwulan kedua adalah 40 […]

    Bagikan
  • Bumi Reog Berdzikir 2025, PSHT Teguhkan Persaudaraan dan Persatuan Bangsa di Ponorogo

    Bumi Reog Berdzikir 2025, PSHT Teguhkan Persaudaraan dan Persatuan Bangsa di Ponorogo

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Alun-Alun Kabupaten Ponorogo dipadati ribuan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB), Minggu (28/12/2025). Sejak pagi, para pesilat dari berbagai daerah di Indonesia berdatangan untuk mengikuti dzikir akbar dan doa bersama demi keselamatan, persatuan, serta kedamaian bangsa. Kegiatan religius yang digelar di jantung Kota […]

    Bagikan
  • Telur Menumpuk, Harga Pakan Melonjak, Ratusan Peternak Ayam Petelur di Magetan Terancam Bangkrut

    Telur Menumpuk, Harga Pakan Melonjak, Ratusan Peternak Ayam Petelur di Magetan Terancam Bangkrut

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tengah menghadapi tekanan berat akibat anjloknya serapan pasar dan tingginya biaya produksi. Dalam dua bulan terakhir, telur hasil produksi menumpuk di gudang, sementara harga pakan ternak terus mengalami kenaikan. Kondisi tersebut membuat para peternak terancam mengalami kerugian besar hingga gulung tikar. Fenomena […]

    Bagikan
  • Polemik TK Islam Masyitoh, Pemkot Madiun Sarankan Cari Lokasi Alternatif

    Polemik TK Islam Masyitoh, Pemkot Madiun Sarankan Cari Lokasi Alternatif

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun angkat bicara terkait polemik penggunaan fasilitas pendidikan oleh TK Islam Masyitoh di atas aset milik PCNU Kota Madiun di Jalan Alun-Alun Barat. Melalui Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Totok Sugiarto, Pemkot menegaskan telah mengambil langkah koordinatif untuk mencari solusi terbaik. Totok menjelaskan, […]

    Bagikan
  • Rumah Warga Tambakbayan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

    Rumah Warga Tambakbayan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kebakaran menimpa rumah milik Misiran Al Gumbrek (65), warga Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, pada Kamis (24/07/2025). Api melalap bagian tengah rumah dan dapur, mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Misiran mengaku saat kebakaran terjadi, dirinya sedang tidak berada di rumah. “Waktu kebakaran saya tidak ada di rumah. Saya datang, barang-barang […]

    Bagikan
  • Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. Hal itu disampaikan Kajari dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang, yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin. Dalam […]

    Bagikan
expand_less