Dindikbud Madiun Pantau Proses SPMB 2026 Tingkat SD, Optimalkan Peran Pengawas
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Madiun berjalan sejak tanggal 2 Juni lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Madiun memastikan selama proses SPMB sesuai aturan.
Pengawasan dilakukan melalui pengawas sekolah yang ditugaskan memantau seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Kabupaten Madiun, Suparnoto, menjelaskan bahwa proses SPMB SD dibagi dalam tiga jalur penerimaan. Jalur afirmasi telah berlangsung pada 2-4 Juni 2026, kemudian dilanjutkan jalur mutasi pada 10-13 Juni 2026, serta jalur domisili pada 18-20 Juni 2026.
“Untuk pengawasan, kami menugaskan pengawas sekolah sebagai kepanjangan tangan dinas untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPMB di masing-masing wilayah,” ujar Suparnoto.
Menurutnya, proses pendaftaran tahun ini masih dilakukan secara luring atau manual sehingga laporan perkembangan penerimaan siswa baru akan direkap setelah tahapan pendaftaran selesai.
Dari sisi target, Dindikbud berharap seluruh SD negeri di Kabupaten Madiun dapat memenuhi kuota atau pagu yang telah ditetapkan. Namun, terdapat sejumlah sekolah yang setiap tahun menjadi favorit masyarakat sehingga jumlah pendaftarnya cenderung tinggi.
“Yang peminatnya cukup besar itu terutama SDN Mejayan 1 dan SDN Balerejo 2 di wilayah Caruban. Kalau wilayah lain seperti Dolopo dan kawasan selatan relatif aman,” katanya.

Suparnoto menambahkan, kondisi SPMB SD di Kabupaten Madiun tidak mengalami persoalan berarti seperti yang kerap terjadi pada jenjang SMP. Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, hanya beberapa sekolah tertentu yang menjadi tujuan utama calon peserta didik.
Terkait kemungkinan terjadinya perpindahan calon siswa dari sekolah yang kelebihan pendaftar ke sekolah lain yang masih kekurangan kuota, Suparnoto menegaskan kondisi tersebut hampir tidak ditemukan pada jenjang SD.
Menurutnya, apabila calon siswa tidak diterima di sekolah favorit, sebagian besar orang tua cenderung memilih alternatif lain seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT).
“Kalau di SD tidak ada penggeseran seperti itu. Biasanya kalau tidak diterima di sekolah favorit, mereka memilih MI atau SDIT,” jelasnya.
Sementara itu, bagi sekolah yang jumlah pendaftarnya sedikit bahkan di bawah 10 siswa, Dindikbud tetap memberikan layanan pendidikan secara penuh. Hal itu dilakukan untuk menjamin hak seluruh anak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
“Kalau memang jumlah siswanya sedikit, tetap kami terima dan tetap dilayani seperti sekolah lainnya. Pendidikan adalah hak semua lapisan masyarakat,” tegasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





