Tersandung Kasus Korupsi Dana Pokir, Segini Laporan Kekayaan Ketua DPRD Magetan Suratno
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 135
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Nama Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Dalam perkara ini, Suratno tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, terdiri dari dua anggota DPRD aktif Jamaludin Malik dan Juli Martana serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan Suratno turut menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi e-LHKPN, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp1.036.000.000 untuk periode pelaporan 2024 yang disampaikan pada 28 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, aset terbesar Suratno berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Magetan. Ia tercatat memiliki dua bidang properti dengan total nilai Rp620.000.000, masing-masing berupa tanah dan bangunan seluas 1.443/1.440 meter persegi senilai Rp315.000.000 serta 1.118/1.110 meter persegi senilai Rp305.000.000.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp478.000.000. Rinciannya meliputi mobil Toyota Yaris TRD tahun 2016 senilai Rp138.000.000, Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp270.000.000, serta Isuzu Panther Turbo pick up tahun 2006 senilai Rp70.000.000.
Suratno juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp468.000.000 dan kas serta setara kas senilai Rp130.000.000. Dalam laporan tersebut, tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun aset lain di luar kategori tersebut.
Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp1.696.000.000. Namun, ia juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp660.000.000, sehingga nilai kekayaan bersihnya tercatat Rp1.036.000.000.
Dari sisi politik, Suratno merupakan figur senior di DPRD Magetan. Ia telah menjabat sebagai anggota dewan selama empat periode dan saat ini memimpin lembaga legislatif setelah dilantik sebagai Ketua DPRD pada Oktober 2024, menggantikan Sujatno.
Berasal dari daerah pemilihan (dapil) I yang meliputi Kecamatan Magetan dan Panekan, Suratno memperoleh 4.937 suara pada Pemilu Legislatif terakhir. Karier politiknya juga ditopang oleh posisinya sebagai Ketua DPC PKB Magetan, setelah sebelumnya dikenal sebagai kader yang tumbuh dari basis akar rumput di wilayah Plaosan.
Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Suratno kembali mencuat dalam bursa calon ketua partai pada agenda Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Magetan yang digelar awal April 2026.
Sementara itu, Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





