18 Ribu Warga Magetan Tinggal di Kawasan Kumuh, Pemkab Tetapkan 26 Lokasi Prioritas Penanganan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menetapkan puluhan kawasan perumahan dan permukiman kumuh sebagai dasar penanganan terpadu. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/6/Kept./403.013/2026 tertanggal 14 Januari 2026, lebih dari 18.000 warga tercatat tinggal di kawasan kumuh dengan total luas mencapai 282,48 hektare dari keseluruhan wilayah Magetan seluas 688,85 km².
Data tersebut menunjukkan, kawasan kumuh tersebar di 26 lokasi utama yang mencakup 133 titik RT/RW di 25 desa/kelurahan dan 11 kecamatan. Sebaran wilayah meliputi Kecamatan Barat, Karangrejo, Karas, Kawedanan, Lembeyan, Magetan, Maospati, Ngariboyo, Panekan, Plaosan, hingga Takeran.
Dalam dokumen resmi tersebut, klasifikasi kekumuhan dibagi menjadi tiga kategori, yakni kumuh ringan (nilai 16–37), kumuh sedang (38–59), dan kumuh berat (60–80). Namun, seluruh kawasan yang terdata di Magetan saat ini masih berada pada kategori kumuh ringan dan sedang, tanpa ditemukan kawasan dengan status kumuh berat.
Sebaran lokasi menunjukkan variasi luas yang cukup signifikan, mulai dari hanya 0,01 hektare hingga lebih dari 5 hektare per titik. Bahkan, beberapa kawasan memiliki luasan jauh lebih besar, seperti Baluk di Kecamatan Karangrejo yang mencapai lebih dari 21 hektare, serta kawasan Kampung Madinah di Kecamatan Karas yang juga memiliki cakupan luas dan jumlah penduduk cukup tinggi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan penilaian tingkat kekumuhan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, di antaranya kondisi bangunan gedung, kualitas jalan lingkungan, akses air minum, sistem drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, hingga proteksi kebakaran.
“Masih pada tingkat kumuh ringan dan sedang. Jangan sampai ada kumuh berat di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Hasil kajian dalam dokumen juga mengungkap persoalan mendasar yang masih mendominasi di kawasan kumuh. Di antaranya adalah buruknya pengelolaan persampahan, keterbatasan akses air bersih, serta minimnya sarana proteksi kebakaran. Bahkan di sejumlah lokasi, seluruh rumah tangga tercatat belum memiliki sistem pengelolaan sampah sesuai standar teknis.
Selain itu, permasalahan drainase dan sanitasi juga menjadi faktor utama penyebab kekumuhan. Banyak kawasan mengalami genangan akibat sistem drainase yang tidak memadai, serta rendahnya kualitas pengelolaan air limbah domestik yang berdampak pada kesehatan lingkungan.
Adapun 26 kawasan kumuh yang telah ditetapkan meliputi Tebon (Barat), Baluk (Karangrejo), Kampung Madinah At Taqwim, Al Fatah, dan Al Mutaqin (Karas), Kawedanan, Rejosari, Sampung (Kawedanan), Kedungpanji, Lembeyan Kulon dan Wetan (Lembeyan), Jenang Candi Mageti, Kali Bebek, Jurangmangu, Sukowinangun (Magetan), Gulun, Kraton, Pesu, Sugihwaras (Maospati), Ngariboyo, Panekan, Ngancar, Plaosan, Sarangan, Sumberagung, serta Gerbang Tenggara di Kecamatan Takeran.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan penetapan kawasan kumuh ini menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan penanganan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Ini wujud komitmen kami untuk mengidentifikasi dan menangani kawasan kumuh secara terencana, terarah, terukur, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui penetapan ini, Pemkab Magetan diharapkan dapat memprioritaskan peningkatan kualitas permukiman, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan layanan air bersih dan sanitasi, hingga penguatan sistem pengelolaan lingkungan demi menciptakan kawasan hunian yang layak dan sehat bagi masyarakat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Dies





