Komisi D DPRD Madiun Hearing Isu Dugaan Penahanan Ijazah, Panggil Manajemen Pabrik Plastik
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 82
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menindaklanjuti isu dugaan penahanan ijazah oleh produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026). Rapat berlangsung tertutup di ruang DPRD dan menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diambil setelah kasus penahanan ijazah karyawan dan eks karyawan perusahaan produsen plastik tersebut ramai disorot publik. Komisi D ingin memastikan kejelasan praktik yang terjadi sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang di lingkungan industri setempat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menyebut pihaknya telah mengonfirmasi bahwa ijazah yang sebelumnya diduga ditahan kini telah dikembalikan. Meski begitu, ia menegaskan praktik penahanan ijazah tetap tidak dibenarkan secara aturan.
“Walaupun informasinya sudah tidak ada ijazah yang ditahan, kami tetap lakukan RDP. Ini supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik di perusahaan itu maupun perusahaan lain,” ujarnya.
Djoko menekankan bahwa alasan apa pun tidak bisa membenarkan penahanan dokumen pribadi pekerja. Menurutnya, persoalan lain seperti pelanggaran karyawan atau masalah keuangan harus diselesaikan melalui mekanisme berbeda, bukan dengan menahan ijazah.
“Menahan ijazah itu, senang tidak senang, regulasinya memang tidak boleh. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Komisi D juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk tingkat keluar-masuk pekerja yang dinilai cukup tinggi. Hal itu memunculkan dugaan adanya persoalan internal, meski pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK), pembayaran lembur, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Komisi D menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami ingin fair. Kalau memang sudah sesuai regulasi, silakan dibuktikan langsung nanti,” kata Djoko.
Ia juga meminta Disnaker memperketat pengawasan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Termasuk membuka akses terhadap hasil pengawasan agar DPRD bisa melakukan fungsi kontrol.
“Kalau ada pelanggaran ya harus ada sanksi. Kami juga minta nota pengawasan agar bisa jadi bahan antisipasi,” ujarnya.
Selain itu, posko pengaduan tenaga kerja diminta lebih dioptimalkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan persoalan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena belum ada laporan resmi yang masuk ke penyidik.
Namun, ia menilai pengembalian ijazah justru menguatkan indikasi bahwa sebelumnya dokumen tersebut sempat ditahan.
“Kalau ada pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Tapi untuk detailnya masih kami dalami,” katanya.
Adi juga mengungkap adanya kemungkinan praktik penyerahan ijazah secara sukarela oleh pekerja, namun tetap harus dilihat dalam konteks hubungan kerja dan kontrak yang berlaku.
Hingga kini, DPRD dan Disnaker masih akan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memastikan ada tidaknya praktik serupa di perusahaan lain di Kabupaten Madiun.
Usai RDP, pihak pabrik yang hadir enggan memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada awak media. Manajemen pabrik memilih menghindar dari para wartawan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





