Berita Terkini
Trending Tags

Truk Muatan Rokok Ilegal Dibongkar di Tol Madiun, 3,1 Juta Batang Rokok Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 232
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan di Madiun, (7/5/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madiun serta Denpom Madiun mengungkap kasus peredaran rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebagai barang bukti mencapai 3.106.000 batang rokok. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2026).

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pada Rabu (6/5/2026) terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur Tol Kertosono–Solo. Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit truk box Mitsubishi Colt Diesel di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

“Berdasarkan informasi itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di rest area jalan tol Kertosono–Ngawi. 2 orang diamankan UD dan A.J,” ujar AKBP Wiwin.

Hasil pemeriksaan sementara, U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir truk. Petugas menemukan muatan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk bernopol B 9039 CXR.

Image Not Found
Rokok ilegal dibawa menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel, (7/5/2026), Foto : Kris-Sinergia

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.201 ball atau setara 155.300 bungkus rokok ilegal dengan total 3.106.000 batang. Rokok ilegal tersebut terdiri dari merek Marbol, Marllena, dan Zeba. 

“Dari keterangan pelaku, rokok ilegal ini berasal dari Pamekasan. Rencananya akan dikirimkan ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Dari pengakuan kedua pelaku baru satu kali melakukan pengiriman. Upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta untuk U.D. dan Rp4,5 juta untuk A.J,” tegas Kapolres Madiun Kota.

Kapolres menyebut praktik peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

“Alhamdulillah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp3 miliar dari kewajiban cukai yang seharusnya disetorkan,” tutup Wiwin.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI dalam memberantas peredaran barang ilegal. Menurutnya, patroli darat terus dilakukan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

“Kami bersama Polres Kota Madiun dan Denpom terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.

Bagi masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika mengetahui adanya rokok ilegal dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agung Tri Winarto Sulap Gorong-Gorong Jadi Kolam Lele, Efisien dan Menguntungkan

    Agung Tri Winarto Sulap Gorong-Gorong Jadi Kolam Lele, Efisien dan Menguntungkan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Inovasi unik dilakukan oleh Agung Tri Winarto, warga Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia sukses mengembangkan budidaya ikan lele dengan media yang tidak biasa, yakni menggunakan gorong-gorong sebagai pengganti kolam terpal. Agung mulai menjalankan sistem ini sejak satu tahun terakhir. Menurutnya, penggunaan gorong-gorong memiliki banyak keunggulan […]

    Bagikan
  • Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

    Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung […]

    Bagikan
  • Jawaban Bupati Madiun Atas PU Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029, Fokus Investasi dan Pemberdayaan UMKM

    Jawaban Bupati Madiun Atas PU Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029, Fokus Investasi dan Pemberdayaan UMKM

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (26/06/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Bupati Madiun Hari Wuryanto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun […]

    Bagikan
  • Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Semak – Semak Area Pemakaman

    Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Semak – Semak Area Pemakaman

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Warga Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan tanpa identitas di semak-semak ilalang samping pemakaman umum, Rabu (20/5/2026) siang. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tergeletak kaku di antara rimbunnya semak yang hampir menyamarkan keberadaan tubuh korban. Penemuan mayat misterius tersebut langsung menjadi perhatian warga […]

    Bagikan
  • DPRD Desak Pemerintah Segera Reaktivasi Ribuan Warga Madiun Yang Mendadak Kehilangan Status PBI JK

    DPRD Desak Pemerintah Segera Reaktivasi Ribuan Warga Madiun Yang Mendadak Kehilangan Status PBI JK

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat ribuan warga yang sebelumnya menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tiba-tiba kehilangan status kepesertaannya. Penonaktifan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Madiun. Komisi B DPRD Kabupaten Madiun bahkan menggelar rapat dengar […]

    Bagikan
  • ODGJ di Ponorogo 20 Tahun Dipasung, Evakuasi Sempat Ditolak Keluarga Play Button

    ODGJ di Ponorogo 20 Tahun Dipasung, Evakuasi Sempat Ditolak Keluarga

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kirno (60), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, dipasung oleh keluarganya selama hampir 20 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah video kondisi Kirno viral di media sosial dan menyita perhatian luas. Sebelum mengalami gangguan jiwa, Kirno diketahui sempat menjalani kehidupan normal. Namun kondisi tersebut […]

    Bagikan
expand_less