DPMPTSP Madiun Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Izin Penjualan Eceran Minol
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Penjualan minuman beralkohol (minol) secara terbuka di kawasan perkotaan Caruban, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan setelah Satpol PP dan Damkar menemukan sejumlah minuman beralkohol di salah satu outlet. Terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun menegaskan hingga kini belum pernah menerbitkan izin penjualan eceran minuman beralkohol.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono mengatakan, setiap pelaku usaha memang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, NIB saja belum cukup untuk menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol.
Menurut Anang, usaha minol memiliki persyaratan dan perizinan lanjutan yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mengantongi NIB dan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usahanya.
“Ketika NIB selesai, KBLI-nya dipilih, ada izin lanjutan yang harus ditindaklanjuti terkait minol,” kata Anang, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan koperasi.
Selain itu, pelaku usaha minol juga harus memiliki penunjukan resmi dari pabrik sebagai distributor resmi produk yang dijual.
“Yang pertama itu butuh rekomendasi dari Dinas Perdagkop yang mengampu kaitannya dengan minol. Kemudian juga harus mendapatkan secara resmi, ditunjuk oleh pabrik sebagai distributor resmi,” jelasnya.
Anang memastikan sampai saat ini DPMPTSP Kabupaten Madiun belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol.
“Selama ini belum. Kita belum pernah menerbitkan kaitannya dengan izin minol,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol secara terbuka di wilayah Caruban dan sekitarnya.
Dalam penertiban pada Senin (21/9/2026) dini hari, petugas menyasar Outlet Libra di kawasan Caruban dan Outlet Nyockolo di Kelurahan Nglames.

Di Outlet Libra, petugas menemukan minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. Sejumlah produk diamankan sementara sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi.
Sementara di Outlet Nyockolo, petugas menemukan sejumlah minuman berupa Arak Bali dan Arak Jowo. Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP dan Damkar bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran minuman beralkohol. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





