Sengketa Lahan TK Masyitoh Madiun Berakhir, PN Kota Madiun Jelaskan Runtutan Sidang hingga Eksekusi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 254
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyitoh yang berada di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Eksekusi pada Selasa (12/5/2026) dilakukan setelah perkara sengketa lahan tersebut melalui rangkaian proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 25/Pdt.G/2023 yang diputus pada 2 November 2023.
Menurut Dian, dalam perkara tersebut pihak yang kalah, yakni Yayasan Dewi Masyitoh dan pihak terkait lainnya, sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Dalam upaya hukum banding, putusannya adalah Putusan Banding Nomor 803/PDT/2023 PT Surabaya tanggal 21 Desember 2023. Putusan banding itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun,” ujarnya.
Setelah itu, pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dian menjelaskan, kasasi tersebut diputus melalui Putusan Nomor 3917 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan sebelumnya.
“Putusan banding maupun putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun tertanggal 2 November 2023,” katanya.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyitoh yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 677 Kelurahan Pangongangan dengan luas 595 meter persegi merupakan milik PCNU Kota Madiun.
Selain menetapkan status kepemilikan, pengadilan juga memerintahkan pihak yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada penggugat, yakni PCNU Kota Madiun.
“Pengadilan hanya melaksanakan perintah undang-undang, yaitu melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Dian.
Ia menambahkan, sengketa kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung sejak putusan pertama pada November 2023. Sementara permohonan eksekusi diajukan sekitar satu tahun lalu sebelum akhirnya dilaksanakan saat ini.
Eksekusi tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum sengketa lahan TK Masyitoh yang sempat bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Meski sempat terjadi kericuhan dan saling dorong saat proses eksekusi, namun pengosongan tetap berjalan dengan pengawalan dari pihak keamanan. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





