Pemkab Magetan Masih Tanggung Utang Iuran JKN Rp6 Miliar, Dampak Aturan Berlaku Surut dan Tekanan Fiskal
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 7 menit yang lalu
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan masih memiliki kewajiban membayar tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan senilai sekitar Rp6 miliar. Kewajiban tersebut menjadi salah satu konsekuensi tekanan fiskal yang dihadapi daerah setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan bahwa utang tersebut bukan muncul akibat keterlambatan pembayaran rutin, melainkan berasal dari perubahan regulasi pemerintah pusat yang diberlakukan secara retroaktif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pada 2021, ketentuan pembayaran iuran JKN diberlakukan surut hingga tahun 2020 sehingga menimbulkan tambahan kewajiban bagi pemerintah daerah.
“Utang yang muncul itu sebenarnya berasal dari tahun 2020 sampai 2021. PP-nya terbit tahun 2021, tetapi ketentuannya berlaku surut hingga tahun 2020,” ujar Yayuk.
Ia menegaskan, tunggakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, bagian iuran sebesar 1 persen yang menjadi kewajiban pegawai telah dipotong dari penghasilan dan disetorkan sesuai ketentuan.
Adapun kewajiban yang masih harus diselesaikan adalah porsi iuran sebesar 4 persen yang menjadi beban pemerintah daerah. Kewajiban itu mencakup pembayaran iuran bagi ASN, termasuk penerima Tambahan Penghasilan Guru (TPG) serta tenaga kesehatan yang menerima jasa pelayanan di puskesmas.
“Yang memiliki kewajiban itu pemerintah daerah, bukan ASN. Porsi satu persen dari pegawai sudah dibayarkan, sedangkan empat persen menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Yayuk mengungkapkan, total tagihan yang sempat diajukan BPJS Kesehatan sebelumnya mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Namun, setelah pemerintah daerah melakukan pembayaran sebagian dan melalui proses verifikasi, berdasarkan tagihan terakhir BPJS per 18 Desember 2025, sisa kewajiban yang harus dilunasi tinggal sekitar Rp6 miliar.
Meski demikian, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pelunasan belum dapat dilakukan sekaligus. Penurunan kapasitas fiskal sejak 2025 akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat memaksa Pemkab Magetan menyusun skema pembayaran secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas anggaran.
“Karena kemampuan fiskal kita turun cukup besar sejak 2025, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai kemampuan anggaran daerah,” kata Yayuk.
Di tengah upaya penyelesaian tunggakan tersebut, Pemkab Magetan memastikan kewajiban pembayaran iuran JKN untuk periode 2022 hingga 2026 telah dipenuhi seluruhnya. Dengan demikian, sisa utang yang ada saat ini murni berasal dari kewajiban tahun 2020 dan 2021 yang timbul akibat perubahan kebijakan nasional.
Pemkab Magetan berkomitmen menyelesaikan sisa tunggakan tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Langkah itu diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kewajiban pemerintah terhadap program JKN tanpa mengorbankan pembiayaan sektor-sektor prioritas lain yang menjadi kebutuhan masyarakat.(kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Byg




