Berkas Penetapan Ketua DPRD Magetan Lengkap, Kembali Dikirim ke Pemprov Jatim
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 25
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Proses penetapan Ketua DPRD Magetan definitif memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan seluruh persyaratan administrasi yang sebelumnya diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dipenuhi. Berkas usulan pengangkatan Ketua DPRD dijadwalkan kembali dikirim ke Biro Pemerintahan Setdaprov Jatim pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Kun Ihwan Hidayat, mengatakan dokumen pelengkap telah diterima dari Sekretariat DPRD Magetan sehingga tidak ada lagi hambatan administrasi di tingkat kabupaten.
“Sudah, Mas,” ujar Kun saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, apabila tidak ada kendala teknis, surat usulan pemberhentian ketua DPRD sebelumnya sekaligus pengangkatan Riyin Nur Asiyah sebagai Ketua DPRD Magetan definitif akan segera diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“InsyaAllah surat bisa dikirim ke Biro Pemerintahan,” katanya.
Pengiriman ulang tersebut menjadi tindak lanjut atas pengembalian berkas oleh Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. Saat itu, berkas belum dapat diproses bukan karena adanya persoalan pada substansi usulan, melainkan lantaran satu dokumen administrasi belum dilampirkan, yakni risalah rapat paripurna DPRD.
Kekurangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/26442/011.2/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa substansi usulan sebenarnya telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Namun, penerbitan Surat Keputusan (SK) peresmian belum dapat dilakukan sebelum risalah rapat paripurna disampaikan sebagai bukti terpenuhinya persyaratan kuorum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi memastikan pihaknya segera melengkapi dokumen yang diminta agar proses penetapan pimpinan DPRD tidak kembali mengalami penundaan. Dokumen tersebut kini telah diserahkan kepada Pemkab Magetan untuk diteruskan ke Pemprov Jatim.
Dengan lengkapnya seluruh persyaratan administrasi, proses penetapan Ketua DPRD Magetan kini memasuki tahapan akhir di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan Surat Keputusan peresmian Riyin Nur Asiyah sebagai Ketua DPRD Magetan definitif.
Sembari menunggu terbitnya SK gubernur, roda kelembagaan DPRD Magetan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah agenda penting, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




