Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka, Punya Harta Rp3,6 Miliar dan Utang Rp1,4 Miliar
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026.
Sunarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (6/8/2026) malam. Ia diduga berperan memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi, untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan DPRD.
Di tengah proses hukum tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sunarto yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan total harta kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp3.631.814.908.
Namun, Sunarto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.422.541.300. Sehingga total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp2.209.273.608.
LHKPN tersebut disampaikan pada 3 Februari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025. Dalam dokumen KPK, status verifikasi administrasinya tercatat lengkap.
Dari total harta yang dilaporkan, sebagian besar berupa tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp3.063.650.000.
Terdapat tujuh bidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN tersebut.
Di antaranya tanah dan bangunan seluas 413 meter persegi dan 811 meter persegi di Kabupaten Ponorogo dengan nilai Rp1,1 miliar.
Kemudian tanah seluas 398 meter persegi senilai Rp82,8 juta, tanah seluas 2.484 meter persegi senilai Rp578 juta, serta tanah seluas 1.237 meter persegi dengan nilai Rp100,5 juta.
Selain itu, Sunarto juga melaporkan tanah seluas 2.000 meter persegi senilai Rp88,5 juta, tanah seluas 1.507 meter persegi senilai Rp110,2 juta, serta tanah seluas 3.460 meter persegi dengan nilai Rp1.003.650.000.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp412.250.000.
Rinciannya, sebuah sepeda motor Honda Supra VIT tahun 2005 senilai Rp1,25 juta dan mobil Toyota Innova tahun 2015 senilai Rp125 juta.
Selain itu terdapat Honda Vario 150 CC tahun 2017 senilai Rp7 juta, Toyota Innova Venturer tahun 2017 senilai Rp250 juta, serta Honda Stylo tahun 2025 senilai Rp29 juta.
Sunarto juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp41 juta. Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp114.914.908.
Dengan demikian, total seluruh harta yang dilaporkan Sunarto mencapai Rp3,631 miliar. Setelah dikurangi utang Rp1,422 miliar, nilai kekayaan bersihnya tercatat Rp2,209 miliar.
Data tersebut merupakan LHKPN yang disampaikan Sunarto sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Fraksi NasDem.
Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Ponorogo sebelumnya menyebut kerugian keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan Fuad Safrowi sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejari Ponorogo juga telah menyita uang sekitar Rp748 juta yang diduga diterima oleh 10 anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi NasDem.
Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga audit untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kejari Ponorogo pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




